BERITA TERKINI
PMK 37/2025 Atur Pajak e-Commerce: Platform Jadi Pemungut, Tantangan Implementasi Mengemuka

PMK 37/2025 Atur Pajak e-Commerce: Platform Jadi Pemungut, Tantangan Implementasi Mengemuka

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 sebagai respons terhadap perubahan lanskap ekonomi digital yang dinilai semakin jauh melampaui kerangka perpajakan konvensional. Regulasi ini diposisikan sebagai upaya menutup kesenjangan kepatuhan pajak antara perdagangan konvensional dan aktivitas jual-beli berbasis platform.

Dalam praktiknya, perbedaan perlakuan tersebut kerap terlihat pada pelaku usaha offline yang menanggung berbagai kewajiban, seperti PPN, PPh, serta biaya lain terkait operasional, sementara pelaku usaha online dengan skala omzet serupa dapat berada di luar jangkauan pemungutan pajak secara efektif. Situasi ini dipandang sebagai persoalan keadilan dalam sistem ekonomi.

Sejumlah data yang disoroti menunjukkan tantangan kepatuhan masih besar. Dari 1,6 juta pelaku UMKM yang memiliki NPWP, tercatat hanya 653.000 yang konsisten menyetorkan PPh final pada 2024. Pada saat yang sama, nilai transaksi ekonomi digital Indonesia disebut telah mencapai Rp487 triliun. Kondisi tersebut menggambarkan aktivitas ekonomi yang besar namun tidak sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak.

Melalui PMK 37/2025, peran platform digital bergeser. Untuk pertama kalinya, penyedia platform perdagangan elektronik tidak hanya menjadi tempat bertransaksi, tetapi juga ditetapkan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemungutan pajak. Platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sejenisnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini didasarkan pada posisi strategis platform yang menguasai data transaksi secara real time, memiliki infrastruktur teknologi, serta berada pada titik kendali aliran dana dalam ekosistem pembayaran digital. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5%, yang dinilai sebagai kompromi antara upaya optimalisasi penerimaan negara dan menjaga daya saing industri digital domestik. Sebagai pembanding, India menerapkan tarif 1%, sedangkan Filipina berada pada rentang 1% hingga 2%.

PMK 37/2025 juga memuat pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan bagi UMKM yang disebut sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Di sisi lain, regulasi ini memperluas cakupan definisi pedagang digital. Tidak hanya penjual barang, tetapi juga penyedia jasa dalam ekosistem platform, termasuk kurir, perusahaan asuransi, hingga fotografer yang menawarkan layanan melalui platform. Pendekatan ini menempatkan ekosistem digital sebagai satu kesatuan yang diatur secara lebih komprehensif.

Ketentuan lain yang disorot adalah persyaratan rekening penampung (escrow account). Hanya platform dengan infrastruktur keuangan memadai yang dapat ditunjuk sebagai pemungut. Selain itu, penerapan aturan dilakukan secara bertahap, yang dipahami sebagai langkah pragmatis untuk menghindari gangguan besar dalam transisi kebijakan.

Meski demikian, implementasi PMK 37/2025 dinilai menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesenjangan teknologi, mengingat tidak semua platform memiliki kesiapan sistem untuk otomatisasi perpajakan, integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perhitungan pajak real time, serta pelaporan otomatis yang memerlukan investasi teknologi besar.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan kompleksitas lintas batas negara. Platform asing seperti AliExpress atau Amazon yang melayani konsumen Indonesia menghadapi pilihan untuk mematuhi regulasi domestik atau meninjau ulang keterlibatan di pasar. Mekanisme penegakan hukum terhadap platform luar negeri juga disebut masih menjadi pertanyaan dalam penerapan aturan ini.

Aspek ekonomi perilaku turut menjadi perhatian, khususnya potensi pengalihan beban pajak ke konsumen. Dalam perdagangan elektronik yang sensitif terhadap harga, kenaikan 0,5% dapat berdampak pada kategori produk tertentu yang persaingannya ketat.

Sejumlah rekomendasi diajukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Bagi pemerintah, perhatian diarahkan pada penguatan eksekusi melalui investasi integrasi sistem dan kemampuan analisis data, pembentukan gugus tugas khusus untuk proses onboarding platform, serta penyusunan program edukasi komprehensif yang melampaui sosialisasi.

Bagi platform e-commerce, strategi yang disarankan mencakup pengembangan alat otomatisasi perpajakan untuk pedagang, penyediaan layanan konsultasi pajak, serta pemanfaatan kepatuhan sebagai penguat kepercayaan pengguna. Sementara bagi pedagang, langkah yang ditekankan adalah beradaptasi melalui audit model bisnis dan struktur biaya, investasi pada sistem akuntansi dan perangkat kepatuhan pajak, serta mempertimbangkan perencanaan pajak yang sah.

PMK 37/2025 dipandang sebagai titik penting dalam evolusi perpajakan Indonesia di era digital. Keberhasilan penerapannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan sistem, koordinasi antar pihak, serta kemampuan pelaku usaha dan platform menyesuaikan diri dengan aturan baru.