Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia berkembang pesat setelah pandemi Covid-19. Pertumbuhan ini didorong antara lain oleh meningkatnya jumlah penduduk serta pengguna smartphone, internet, dan media sosial. Seiring meluasnya aktivitas ekonomi digital, pemerintah menilai diperlukan kemudahan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, baik UMKM maupun non-UMKM, yang berjualan melalui PMSE.
Dalam konteks itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE. Aturan ini menempatkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut pajak.
PMK 37/2025 mengatur bahwa PPMSE—baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam maupun luar wilayah Indonesia—dapat ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. PPMSE yang ditunjuk menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) dari transaksi melalui PMSE. Salah satu syarat penunjukan adalah PPMSE memiliki rekening eskro (escrow account).
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Dalam ketentuan ini, pedagang dalam negeri membuat dokumen tagihan penjualan barang dan/atau jasa yang paling sedikit memuat nomor dan tanggal dokumen, nama PPMSE, nama akun pedagang, identitas pembeli berupa nama dan alamat, jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual dan potongan harga, serta nilai PPh Pasal 22 masing-masing pedagang. Dokumen tagihan tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga PPMSE tidak perlu menerbitkan bukti pemungutan khusus untuk transaksi PMSE.
PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atas pajak terutang dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Namun, apabila pemungutan dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh final sesuai ketentuan perpajakan, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi pedagang dalam negeri.
PMK 37/2025 juga memuat ketentuan pengecualian. Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan tidak dipungut PPh Pasal 22. Untuk memperoleh pengecualian ini, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta.
Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk transaksi penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman (kurir dan mitra ojek online), penjualan pulsa dan kartu perdana, emas dan perhiasan, serta transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Pemerintah menyatakan penerbitan PMK 37/2025 merupakan langkah adaptif menghadapi lonjakan ekonomi digital sekaligus menjaga kesetaraan pengenaan pajak antara pedagang online dan pedagang offline. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, aturan ini juga diarahkan untuk menyederhanakan administrasi, mengurangi beban pedagang, dan menekan risiko kesalahan pelaporan.
Di sisi lain, ketentuan batas peredaran bruto yang tidak dipungut pajak diposisikan sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan, agar pelaku usaha kecil tidak menanggung beban yang sama dengan pelaku usaha besar. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menekankan tujuan menciptakan level playing field dalam sistem perpajakan bagi aktivitas perdagangan, baik yang berlangsung secara digital maupun fisik.

