BERITA TERKINI
PMK 4/2025 Berlaku 5 Maret 2025, Atur Ulang Ketentuan Impor-Ekspor Barang Kiriman

PMK 4/2025 Berlaku 5 Maret 2025, Atur Ulang Ketentuan Impor-Ekspor Barang Kiriman

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait impor dan ekspor barang kiriman untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

PMK 4/2025 merupakan perubahan kedua atas aturan barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chotibul Umam, mengatakan pembaruan dilakukan karena tingginya volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia.

Simplifikasi pungutan fiskal impor

PMK 4/2025 memuat sejumlah penyederhanaan pungutan fiskal impor untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang menuntut kecepatan layanan. Salah satu penyesuaian menyangkut bea masuk tambahan (BMT) untuk impor melalui barang kiriman.

Barang kiriman yang diberitahukan melalui consignment note (CN) dengan nilai pabean lebih dari Free on Board (FOB) US$3 hingga US$1.500 dikecualikan dari pengenaan BMT. Pengecualian ini juga berlaku bagi barang kiriman jemaah haji serta barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

Untuk barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean FOB US$3 sampai dengan US$1.500, dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan dikecualikan dari BMT serta pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya menggunakan tarif most favored nation (MFN), menjadi tiga kelompok tarif: 0%, 15%, dan 25%.

  • Tarif 0%: buku ilmu pengetahuan.
  • Tarif 15%: jam tangan, kosmetik, serta besi/baja.
  • Tarif 25%: tas, produk tekstil, alas kaki, serta sepeda.

Delapan komoditas tersebut dikecualikan dari BMT, namun tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan. PPh dikenakan tarif 5%, dengan pengecualian untuk buku ilmu pengetahuan.

Penyelesaian impor barang kiriman dan pembagian kategori

PMK 4/2025 mendefinisikan ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan adalah barang dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Adapun barang kiriman pribadi adalah barang kiriman dengan penerima selain badan usaha.

Jangka waktu penyampaian dokumen pengiriman barang atau CN dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penetapan pungutan impor. Skema self assessment (perhitungan sendiri) hanya berlaku untuk barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha. Sementara importir perorangan menggunakan official assessment (penetapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan).

Konsekuensinya, sanksi administrasi atas kesalahan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk hanya dikenakan kepada penerima barang badan usaha. Untuk penerima barang kiriman pribadi, tidak dikenakan sanksi administrasi jika terjadi kesalahan nilai pabean.

Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji

PMK 4/2025 mengatur khusus barang kiriman jemaah haji, termasuk jumlah pengiriman, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali, dengan nilai pabean maksimal FOB US$1.500 per pengiriman.

Untuk batas tersebut, barang kiriman dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun bila nilai pabean melebihi ketentuan, kelebihannya dikenakan bea masuk 7,5% serta dikecualikan dari BMT dan PPh, sedangkan PPN mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengaturan khusus hadiah perlombaan atau penghargaan internasional

Aturan juga memuat ketentuan khusus untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional, termasuk jumlah dan kriteria barang. Warga negara Indonesia (WNI) penerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan:

  • satu medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • satu barang hadiah lainnya.

Pengiriman dalam batas tersebut dibebaskan dari bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

Chotibul Umam menjelaskan, sejumlah kategori hadiah tetap dikenakan bea masuk, yakni kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian atau perjudian. Menurutnya, kategori tersebut termasuk dalam daftar negatif sehingga tidak masuk skema pembebasan.

Apabila jumlah barang kiriman hadiah dari luar negeri melebihi batas yang ditentukan, kelebihannya dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Sementara BMT dan PPh tetap dikecualikan atau tidak dipungut.

Lima perubahan ketentuan ekspor barang kiriman

PMK 4/2025 juga memuat lima penyesuaian untuk ekspor barang kiriman.

  • Penegasan dokumen ekspor: ekspor barang kiriman dengan berat kotor di bawah 30 kilogram wajib disampaikan melalui CN, sedangkan di atas 30 kilogram menggunakan pemberitahuan ekspor barang. CN ekspor juga akan dipersamakan dengan faktur pajak sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.
  • Penyederhanaan konsolidasi: penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman, baik peti kemas maupun nonpeti kemas, melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
  • Kemudahan rekonsiliasi: rekonsiliasi ekspor dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap PKBK. Jika PKBK sudah rekonsiliasi, CN yang terkonsolidasi otomatis menjadi rekonsiliasi.
  • Penegasan pembebasan bea masuk reimpor: pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang ada dokumen/bukti pendukung dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor melalui pemberitahuan pabean ekspor (PEB atau CN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.
  • Penegasan lartas ekspor: ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman ditegaskan, namun dikecualikan bagi eksportir perseorangan (nonbadan usaha).

Dengan berlakunya PMK 4/2025 pada 5 Maret 2025, pemerintah menata ulang sejumlah aspek layanan dan pengawasan barang kiriman, baik untuk impor maupun ekspor, termasuk penyederhanaan pungutan, pengaturan khusus bagi jemaah haji dan penerima penghargaan internasional, serta penyesuaian prosedur ekspor.