BERITA TERKINI
PMK 50/2025 Berlaku 1 Agustus 2025, Atur Ulang PPN dan PPh Transaksi Aset Kripto

PMK 50/2025 Berlaku 1 Agustus 2025, Atur Ulang PPN dan PPh Transaksi Aset Kripto

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Aturan ini menjadi penyesuaian kebijakan pajak seiring perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital (AKD) serta peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan lanskap regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK, pemerintah mengamanatkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan AKD, termasuk aset kripto.

Sejumlah aturan turunan diterbitkan untuk menopang tata kelola AKD. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan AKD Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan (PP 49/2024). OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Perdagangan AKD Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), serta merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028.

Dari sisi perkembangan ekosistem, Siaran Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Nomor 03/KSSK/Pers/2025 mencatat hingga Juni 2025 terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Sebelum PMK 50/2025, pemungutan pajak atas transaksi aset kripto mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022) serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per Januari 2025 penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto tercatat Rp1,19 triliun, yang berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp107,11 miliar pada 2025.

Akumulasi penerimaan tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger, serta Rp634,24 miliar penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger.

PMK 50/2025 memuat 4 bab dan 28 pasal. Pada aspek PPN, aturan baru menyebut penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenai PPN. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian perlakuan aset kripto yang sebelumnya diposisikan sebagai komoditas barang kena pajak (BKP) menjadi aset keuangan digital berupa surat berharga yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Meski demikian, PMK 50/2025 tetap mengenakan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu. JKP tersebut meliputi jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto (miners).

Untuk layanan platform, PPN terutang dapat timbul dari tiga jenis kegiatan pelayanan: jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) yang mencakup deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

PPN terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian, yakni komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Apabila penggantian menggunakan mata uang fiat selain rupiah, nilainya dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. Jika penggantian berupa aset kripto, konversi dilakukan berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa, nilai dalam sistem milik PPMSE, atau nilai penjualan aset kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran PPN yang diterapkan secara konsisten.

Bagi penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP, PMK 50/2025 mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu itu ditetapkan sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif PPN, atau setara 2,2%.

Pada aspek PPh, PMK 50/2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek PPh. Jika transaksi dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan PPMSE yang merupakan pedagang aset keuangan digital (PAKD) dalam negeri, penghasilan penjual dipungut PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, bila transaksi dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan PPMSE yang bukan merupakan PAKD dalam negeri, penghasilan penjual dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif 1% dari nilai transaksi aset kripto. Dalam contoh yang disebutkan, apabila penjual bertransaksi melalui PPMSE luar negeri, pungutan PPh Pasal 22 final 1% dilakukan melalui mekanisme penunjukan. Jika PPMSE tersebut belum ditunjuk sebagai pemungut, maka PPh Pasal 22 final wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto.

PMK 50/2025 juga mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh miners dikenai Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku. Ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan miners ini akan berlaku sejak tahun pajak 2026.

Dalam perkembangan pasar, Siaran Pers KSSK Nomor 03/KSSK/Pers/2025 mencatat jumlah konsumen pedagang aset kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta konsumen pada Juni 2025. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,31 triliun.

Dengan berlakunya PMK 50/2025, pemerintah menata ulang perlakuan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto sejalan dengan perubahan status aset kripto sebagai aset keuangan digital dan penyesuaian tata kelola sektor tersebut.