Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha bulion melalui penyesuaian aturan perpajakan yang mengikuti perkembangan industri. Sebelumnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan salah satu contoh tumpang tindih itu terjadi ketika penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.
Dalam PMK 51/2025, pemerintah menetapkan penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Aturan ini juga menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk konsumen akhir. Hestu menyampaikan, konsumen akhir dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 untuk transaksi hingga Rp10 juta. “PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,” kata Hestu dalam media briefing, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Hestu menambahkan, pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.
Namun, apabila nilai transaksi penjualan emas kepada LJK Bulion melebihi Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
Hestu menegaskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak. Ia juga menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk dalam kegiatan usaha bulion dan emas batangan.

