Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan sebagai objek pungutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif ini berlaku khusus atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PMK 51/2025 juga disebut sebagai perluasan dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 34/2017, dengan sejumlah penyesuaian dan penegasan. Di antaranya, terdapat pengaturan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN.
Dalam beleid tersebut, pemerintah merinci 19 kategori barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat impor. Beberapa di antaranya meliputi barang milik perwakilan negara asing dan badan internasional, hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana, barang riset dan pendidikan, alat bantu bagi penyandang disabilitas, buku pelajaran, kitab suci serta buku ilmu pengetahuan, kendaraan dan alat keselamatan untuk industri pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional, serta barang strategis untuk kepentingan pertahanan, energi, dan kesehatan nasional.
Selain pengaturan terkait emas batangan, PMK ini memuat rincian tarif PPh Pasal 22 untuk berbagai jenis barang dan kegiatan impor. Tarif yang diatur antara lain 10% untuk barang tertentu yang masuk daftar khusus, 7,5% untuk impor komoditas tertentu lainnya, 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu, serta 0,25% untuk impor emas batangan. Aturan ini juga mencantumkan tarif khusus untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara, mineral logam, serta mineral non-logam.
Melalui pemberlakuan PMK 51/2025, pemerintah menyatakan harapannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas logam mulia sekaligus memperjelas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha bullion yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam ketentuan terdahulu.

