Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan sektor keuangan asing untuk memberikan informasi mengenai data ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri. Ketentuan ini juga mencakup pemberian informasi dari luar negeri kepada pihak di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Peraturan ini disahkan pada Desember 2025.
Dalam beleid itu, diatur bahwa perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lain yang berkantor pusat di luar negeri serta ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya memiliki kinerja dan reputasi yang baik, serta menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Ketentuan mengenai penyampaian informasi tercantum dalam Pasal 11. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perwakilan lembaga keuangan asing di Indonesia dapat memberikan informasi terkait ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.

