BERITA TERKINI
PPATK Catat Deposit Judi Online via E-Wallet Rp1,6 Triliun pada Semester I 2025

PPATK Catat Deposit Judi Online via E-Wallet Rp1,6 Triliun pada Semester I 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai deposit judi online melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp1,6 triliun sepanjang semester I 2025. Nilai tersebut tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang dinilai menunjukkan besarnya peran e-wallet dalam perputaran dana dari aktivitas ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap e-wallet yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Menurutnya, PPATK akan memblokir e-wallet yang digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana yang berasal dari aktivitas ilegal.

“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujar Ivan kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ivan menegaskan pemblokiran hanya akan diterapkan pada e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan terhadap akun e-wallet yang dormant atau tidak aktif. Ia menyampaikan penegasan ini menyusul wacana yang muncul setelah PPATK sebelumnya memblokir sejumlah rekening bank dormant, yang sempat memicu protes karena dianggap dilakukan mendadak tanpa sosialisasi.

“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Ivan juga menyebut PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Upaya tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.