London, 25–26 Februari 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpartisipasi dalam program Learning & Development yang diselenggarakan Financial Action Task Force (FATF). Dalam kegiatan ini, PPATK diwakili Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan Syahril Ramadhan serta Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain serta Profesi Sri Bagus Arosyid.
Program tersebut merupakan bagian dari agenda penguatan kapasitas bagi otoritas pengawas dan regulator untuk menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dalam kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Kegiatan yang dihadiri Presiden FATF Elisa de Anda Madrazo itu membahas sejumlah studi kasus terkait tantangan praktis dalam merancang model pengawasan berbasis risiko. Diskusi menekankan bahwa tantangan utama pengawas bukan semata menentukan entitas mana yang diawasi terlebih dahulu, melainkan bagaimana memprioritaskan dan mengalokasikan sumber daya secara proporsional sesuai profil risiko.
“Pendekatan berbasis risiko merupakan elemen kunci dalam kerangka APUPPT yang efektif. Melalui penerapan pengawasan berbasis risiko, lembaga dapat memperkuat integritas sistem keuangan sekaligus mendukung inklusi keuangan,” ujar Elisa.
Secara keseluruhan, partisipasi PPATK dalam program tersebut memperkuat pemahaman bahwa pengawasan berbasis risiko tidak berarti otomatis memprioritaskan entitas terbesar atau sektor terbaru. Pendekatan ini menuntut strategi pengawasan yang disesuaikan dengan profil risiko, kompleksitas, dan dampak sistemik dari masing-masing entitas atau sektor.
Melalui segmentasi yang tepat, alokasi sumber daya yang dinamis, serta koordinasi yang erat dengan lembaga intelijen keuangan lainnya, efektivitas pengawasan diharapkan terus meningkat guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.

