BERITA TERKINI
PPATK Wacanakan Pemblokiran e-Wallet yang Terindikasi Transaksi Judi Online

PPATK Wacanakan Pemblokiran e-Wallet yang Terindikasi Transaksi Judi Online

Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan upaya pemberantasan judi online (judol) dengan mewacanakan pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait judol.

PPATK menyatakan telah mendeteksi adanya transaksi judol yang dilakukan melalui e-wallet. Karena itu, e-wallet yang terindikasi terlibat judol maupun tindak pidana keuangan lainnya berpeluang diproses hingga diblokir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara massal. Menurutnya, pemblokiran hanya akan dilakukan pada e-wallet tertentu berdasarkan kasus per kasus.

“Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana,” ujar Ivan, Minggu (10/8/2025).

Ivan mengatakan langkah ini ditujukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki e-wallet agar tidak panik.

“(Uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, PPATK sempat memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan. Rekening tanpa aktivitas transaksi tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk judol. Kebijakan itu memicu pro dan kontra dari masyarakat maupun kalangan pakar.

PPATK kemudian membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir. Proses pembukaan itu diklaim sudah dimulai sejak Mei 2025, sebelum isu tersebut mencuat pada Juli.

PPATK menyebut telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku. Sekitar 122 juta rekening dormant disebut telah dipulihkan.

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Ivan dalam keterangan resmi PPATK.