Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Penandatanganan ini disebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, terutama di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulis, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Perjanjian Bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Teddy.
Menurut Teddy, kedua pemimpin berharap implementasi perjanjian dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.
“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” imbuhnya.
Teddy juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Presiden Trump menginstruksikan para menteri serta pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Presiden Trump dan Presiden Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna membuka era keemasan baru bagi kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” kata Teddy.
Perjanjian perdagangan timbal balik ini disebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.

