BERITA TERKINI
Putusan KPPU soal Penetapan Bunga Fintech Lending Dinilai Berpotensi Menggoyang Kepercayaan Lender

Putusan KPPU soal Penetapan Bunga Fintech Lending Dinilai Berpotensi Menggoyang Kepercayaan Lender

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda bervariasi dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai putusan KPPU tersebut berpotensi lebih berdampak pada pihak pemberi dana (lender) dibanding peminjam (borrower). Menurutnya, lender sebagai pemilik dana dapat mempertimbangkan ulang kredibilitas fintech lending, yang pada akhirnya bisa memengaruhi penyaluran pembiayaan di industri ini, meski permintaan pembiayaan dinilai masih cukup tinggi.

Di sisi lain, Nailul berpendapat borrower tidak terlalu memperhatikan putusan tersebut. Ia menilai peminjam cenderung lebih fokus pada apakah platform masih dapat menyalurkan pembiayaan, ketimbang mencermati keputusan KPPU.

Terkait langkah setelah putusan, Nailul mengatakan industri fintech lending semestinya dapat melakukan gugatan ulang. Namun, ia menekankan hal itu bergantung pada keputusan masing-masing platform, termasuk apakah dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama. Ia menilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat memfasilitasi langkah tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan putusan dalam perkara ini ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara tersebut menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Deswin menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas disebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan itu dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis Komisi juga menilai aspek formil dalam perkara tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, berbagai keberatan formil dari para terlapor—antara lain soal kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Majelis menyimpulkan tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain menjatuhkan total denda Rp 755 miliar, KPPU mencatat sebagian besar terlapor, yakni 52 pelaku usaha, dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.

Di luar sanksi denda, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan. Rekomendasi itu ditujukan untuk mencegah terjadinya regulation gap di industri fintech serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.