Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai putusan tersebut berpotensi lebih terasa dampaknya bagi lender dibandingkan borrower. Menurutnya, lender sebagai pemilik dana dapat mempertimbangkan ulang kredibilitas penyelenggara fintech lending, yang pada akhirnya bisa memengaruhi penyaluran pembiayaan di industri tersebut.
Nailul mengatakan, kondisi itu dapat terjadi meski permintaan pembiayaan dinilai masih cukup tinggi. Sementara itu, ia berpendapat borrower cenderung tidak terlalu memperhatikan putusan KPPU dan lebih memprioritaskan apakah platform masih dapat menyalurkan pembiayaan atau tidak.
Dalam menyikapi putusan KPPU, Nailul menyebut industri fintech lending semestinya dapat melakukan gugatan ulang. Namun, ia menekankan langkah tersebut kembali pada keputusan masing-masing platform, termasuk apakah akan dilakukan secara individual atau bersama. Ia menilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat memfasilitasi proses tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan putusan perkara ini ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Deswin menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.
Menurut KPPU, keberadaan batas atas tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Deswin juga menyatakan Majelis Komisi menilai aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor—antara lain terkait kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. KPPU menilai tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, dengan sebagian besar terlapor—sebanyak 52 pihak—dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan. Rekomendasi itu ditujukan agar tidak terjadi regulation gap di industri fintech serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.