Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada 20 Februari terkait tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump memunculkan babak baru ketidakpastian dalam perdagangan global. Sejumlah analis menilai keputusan tersebut belum otomatis mengakhiri ketegangan, karena pemerintahan Trump diperkirakan akan mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan atau memberlakukan kembali tarif.
Menurut Reuters pada 21 Februari, para analis memprediksi periode kekacauan lain yang dapat menghambat aktivitas ekonomi. Ketidakpastian itu muncul di tengah hampir pastinya Trump akan menempuh langkah pengganti setelah tarif global yang baru diumumkan dinyatakan ilegal.
Beberapa hal dinilai masih belum jelas dalam periode mendatang, termasuk tarif baru apa yang akan dicoba diberlakukan, apakah pendapatan dari pembatalan tarif harus dikembalikan, serta apakah wilayah atau negara yang telah menandatangani perjanjian dengan AS perlu meninjau ulang kesepakatan tersebut.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Trump mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10% untuk jangka waktu awal 150 hari. Ia juga mengakui belum jelas apakah pengembalian dana akan ditawarkan, dan jika ya, kapan akan dilakukan.
Varg Folkman, analis di Centre for European Policy, menilai putusan ini justru membuka fase ketidakpastian baru. “Secara keseluruhan, saya pikir ini hanya akan mengantarkan periode ketidakpastian baru dalam perdagangan dunia, karena orang-orang mencoba mencari tahu seperti apa kebijakan tarif AS ke depannya. Pada akhirnya, kemungkinan besar semuanya akan tetap sama,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, para ekonom di bank ING menggambarkan situasi saat ini sebagai perubahan yang belum menyentuh substansi. “Perancah telah dilepas, tetapi bangunan masih dalam tahap konstruksi. Namun, apa pun interpretasi putusan hari ini, tarif akan tetap berlaku,” tulis mereka.
Putusan Mahkamah Agung tersebut hanya menyangkut tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang ditujukan untuk keadaan darurat nasional. Hingga kini, tarif-tarif itu diperkirakan telah menghasilkan lebih dari 175 miliar dolar AS.
Global Trade Alert, lembaga pengawas kebijakan perdagangan, mencatat putusan ini menurunkan rata-rata tarif AS yang dihitung berdasarkan bobot perdagangan hampir setengahnya, dari 15,4% menjadi 8,3%.
Bagi negara-negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi, perubahan itu dinilai lebih signifikan. Untuk China, Brasil, dan India, pemotongan tarif mencapai dua digit dalam persentase, meski tarif yang tersisa masih tergolong besar.
Meski demikian, tidak banyak pihak yang memperkirakan kondisi ini akan bertahan lama. Pemerintahan Trump telah lama memberi sinyal bahwa mereka dapat menggunakan dasar hukum lain untuk memberlakukan kembali tarif.
Di sisi lain, sekitar dua lusin negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral dengan AS—dan dalam beberapa kasus telah berinvestasi di AS—kini mempertimbangkan apakah putusan Mahkamah Agung memberi mereka daya tawar untuk menegosiasikan ulang perjanjian tersebut.
Bernd Lange, ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa, mengatakan anggota parlemen yang harus meratifikasi perjanjian antara Uni Eropa (UE) dan AS dapat menyetujuinya paling cepat pada 23 Februari. Dalam unggahan di media sosial, ia menulis: “Era tarif tak terbatas dan sewenang-wenang mungkin akan segera berakhir. Sekarang kita harus dengan cermat menilai putusan dan konsekuensinya.”
Namun, adaptasi terhadap tarif juga menjadi faktor yang memengaruhi kalkulasi banyak negara. Laporan Federal Reserve Bank of New York yang dirilis bulan ini menyebut banyak negara telah belajar beradaptasi dengan tarif Trump, yang sebagian besar bebannya ditanggung warga negara Amerika.
Dalam pembaruan terbaru World Economic Outlook, Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan global pada 2026 sebesar 3,3%.
China, di sisi lain, memproyeksikan surplus perdagangan rekor hampir 1,2 triliun dolar AS pada 2025, didorong lonjakan ekspor ke pasar di luar AS seiring para produsen beradaptasi dengan gelombang tarif yang diberlakukan Trump.
Folkman menilai kondisi itu dapat membuat sebagian negara memilih mempertahankan perjanjian bilateral yang sudah ada dengan AS, ketimbang memunculkan ketidakpastian baru seperti yang terjadi pada musim semi 2025 ketika kekacauan terjadi akibat tarif balasan Trump.
Meski begitu, Niclas Poitiers, peneliti di lembaga kajian ekonomi Bruegel, menekankan masih banyak pertanyaan politik seputar perjanjian perdagangan UE-AS. “Keadaan tertentu dapat muncul yang menyebabkan perjanjian ini runtuh,” ujarnya.
Sejumlah negara merespons putusan tersebut dengan menekankan perlunya klarifikasi dan langkah lanjutan. Di AS, Menteri Perdagangan Internasional Kanada Dominic LeBlanc menyatakan tarif Washington masih sangat merugikan Ottawa, terutama pada barang seperti baja, aluminium, dan mobil. Ia menyampaikan harapan agar Kanada dapat bekerja sama dengan AS untuk menciptakan momentum pertumbuhan dan peluang bagi kedua belah pihak.
Pemerintah Inggris menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintahan Trump untuk mengklarifikasi dampak putusan tersebut terhadap tarif bagi Inggris dan dunia.
Dari Brussel, juru bicara perdagangan UE Olof Gill menegaskan UE mengakui putusan tersebut dan akan tetap menjalin kontak erat dengan pemerintahan AS untuk mengklarifikasi langkah-langkah yang akan diambil sebagai respons.
Di Asia, kantor Presiden Korea Selatan menyatakan Seoul tengah mempertimbangkan tanggapan yang tepat sesuai kepentingan nasional menyusul putusan Mahkamah Agung AS.
Dengan berbagai ketidakpastian yang masih menggantung—mulai dari arah kebijakan tarif AS, kemungkinan pengembalian pendapatan tarif, hingga masa depan perjanjian bilateral—para analis menilai putusan ini belum menjadi penutup polemik. Sebaliknya, keputusan tersebut berpotensi memulai fase baru penyesuaian dan negosiasi dalam perdagangan global.

