JAKARTA — Pada penghujung Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur ketentuan perpajakan pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan usaha bulion, impor emas batangan, hingga transaksi perdagangan aset kripto. Di luar itu, Juli 2025 juga diwarnai terbitnya aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, penetapan Piagam Wajib Pajak, serta sejumlah fasilitas perpajakan untuk kebutuhan operasi militer.
Salah satu aturan yang terbit adalah PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. PMK ini juga memuat tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri (merchant) melalui mekanisme PMSE. PMK 37/2025 berlaku mulai 14 Juli 2025.
Pemerintah juga merombak ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan aset kripto melalui PMK 50/2025. Perubahan dilakukan seiring berubahnya status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga.
Dengan perubahan tersebut, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, PPN tetap dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Dari sisi PPh, penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE dalam negeri. Sementara itu, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 1%.
Sehubungan dengan perubahan ketentuan PPN tersebut, pemerintah menghapus aturan besaran tertentu atas transaksi aset kripto dalam PMK 11/2025 melalui penerbitan PMK 53/2025. PMK 50/2025 dan PMK 53/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Di bidang emas dan bulion, Sri Mulyani menerbitkan PMK 51/2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 51/2025 mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dengan tarif 0,25%.
PMK 51/2025 juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, impor emas batangan yang akan diproses menjadi barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 52/2025 untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha bulion, khususnya terkait ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK 52/2025 menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion. PMK 52/2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Seiring terbitnya ketentuan baru di sektor bulion, impor emas batangan, dan kripto, pemerintah menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 melalui PMK 54/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Penyesuaian dilakukan dengan menghapus pasal-pasal dalam PMK 81/2024 yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto, sejalan dengan terbitnya PMK 50/2025, PMK 51/2025, PMK 52/2025, dan PMK 53/2025.
Di luar PMK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025. Dokumen ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak. Peluncuran dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan disebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Pemerintah juga menerbitkan fasilitas perpajakan terkait kebutuhan operasi militer. Melalui PMK 45/2025, pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer. PMK 45/2025 berlaku sejak diundangkan pada 24 Juli 2025.
Selain itu, PMK 44/2025 mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025. Aturan ini berlaku mulai 24 Juli 2025. Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.
Di bidang kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025 tentang tata laksana ekspor barang kiriman. Aturan ini memperbarui petunjuk teknis layanan ekspor barang kiriman seiring berlakunya PMK 4/2025 yang memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan, sehingga efektif mulai 29 Juli 2025.

