Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Barito Utara tentang perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kahayan, Rabu (18/02).
Rapat dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Barito Utara Eveready Noor bersama jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, didampingi para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Hajrianor menekankan bahwa perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah harus disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama regulasi yang mengatur standar akuntansi pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan perubahan tersebut tidak semata bersifat administratif, melainkan perlu memiliki dasar hukum yang kuat, argumentasi yang jelas, serta selaras dengan regulasi nasional agar dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
Hajrianor juga menyampaikan bahwa kebijakan akuntansi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Karena itu, perumusan norma dinilai perlu memperhatikan kewenangan kepala daerah, kesesuaian materi muatan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara sistematis.
Sementara itu, Eveready Noor menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut. Ia berharap perubahan kebijakan akuntansi dapat memperkuat sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terus ditingkatkan.
Melalui rapat ini, Ranperbup tersebut diharapkan dapat disempurnakan baik dari sisi substansi maupun teknik perancangan, sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kokoh bagi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara.

