Sektor keuangan Indonesia terus mencatat tren positif dengan kontribusi yang kian besar terhadap perekonomian nasional. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan rasio aset dan produk keuangan Indonesia saat ini telah mencapai 184% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski demikian, Friderica menilai struktur ekonomi domestik masih bersifat “bank led”, yakni fungsi intermediasi didominasi perbankan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan OJK mendorong pendalaman pasar keuangan, terutama melalui peningkatan peran pasar modal dan diversifikasi sumber pembiayaan.
Menurut Friderica, langkah itu diperlukan untuk mengurangi risiko maturity and funding mismatch yang dinilai dapat membayangi stabilitas sistem keuangan. OJK menargetkan sistem keuangan yang lebih stabil dan resilien melalui penguatan pembiayaan jangka panjang di luar perbankan.
Menanggapi dinamika pasar, Friderica menekankan pentingnya reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Ia menyebut reformasi sebagai prasyarat untuk membangun pasar yang kredibel dan berdaya saing. “Reformasi tersebut menjadi prasyarat utama dalam membangun pasar modal yang kredibel, resilien, dan berdaya saing,” ujarnya dalam Webinar Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan OJK Institute, Kamis (19/2/2026).
Untuk mewujudkan agenda tersebut, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) merumuskan delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama berfokus pada likuiditas melalui kebijakan baru terkait ambang batas free float. OJK berencana menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% guna memperkuat likuiditas dan meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal.
Klaster kedua menitikberatkan pada transparansi sebagai fondasi kredibilitas pasar. Dalam klaster ini, OJK mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK juga menyiapkan penguatan data kepemilikan saham dengan memperketat batas pengungkapan tipe investor.
“Perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari 5% menjadi 1%, ini segera akan dilakukan,” kata Friderica.
Klaster ketiga mencakup penguatan tata kelola (governance) dan penegakan hukum (enforcement). Rencana aksi di dalamnya meliputi proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia, penegakan aturan dan sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan kualitas tata kelola emiten. Langkah ini diarahkan untuk menjawab isu integritas pasar yang kerap menjadi perhatian investor, baik global maupun domestik.
Sementara itu, klaster keempat menekankan sinergi melalui pendalaman pasar secara terintegrasi. Fokusnya memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang, sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan pembiayaan pada sektor perbankan.

