BERITA TERKINI
Risiko Iklim Dinilai Mengancam Neraca Asuransi Jiwa, POJK 28/2025 Jadi Rujukan Penguatan Manajemen Risiko

Risiko Iklim Dinilai Mengancam Neraca Asuransi Jiwa, POJK 28/2025 Jadi Rujukan Penguatan Manajemen Risiko

Perubahan iklim dinilai tidak lagi sekadar isu lingkungan atau kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan telah berkembang menjadi risiko finansial yang dapat memengaruhi ketahanan (solvabilitas) perusahaan asuransi jiwa. Dalam pembahasan di industri, risiko ini disebut berpotensi menggerus kondisi keuangan perusahaan dalam waktu relatif singkat jika tidak dikelola secara memadai.

Dalam konteks regulasi, rujukan yang disebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2025. Meski peraturan tersebut tidak secara eksplisit memuat frasa “risiko iklim”, ketentuannya menekankan penguatan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Perusahaan asuransi diwajibkan mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan berbagai risiko material yang timbul dari faktor eksternal dan perubahan lingkungan bisnis.

Dengan kerangka itu, perubahan iklim dipandang sebagai salah satu faktor eksternal yang paling mendesak dan berdampak sistemik pada era saat ini. Artinya, mengabaikan risiko iklim dinilai bertentangan dengan mandat penguatan manajemen risiko yang diminta dalam regulasi tersebut.

Untuk industri asuransi jiwa, risiko iklim digambarkan bersifat ganda (double materiality). Di satu sisi, kenaikan suhu ekstrem berpotensi meningkatkan kewajiban pembayaran klaim, terutama terkait kesehatan. Di sisi lain, transisi ekonomi global dinilai dapat memengaruhi sisi aset melalui kinerja portofolio investasi.

Ilustrasi mengenai besarnya potensi dampak disampaikan melalui simulasi stress test kuantitatif pada portofolio asuransi jiwa hipotetis di Jakarta. Simulasi menggunakan jalur makroekonomi dan suhu dari skenario Hot House World yang dikembangkan oleh Network for Greening the Financial System (NGFS). Hasil simulasi tersebut disebut menunjukkan tingkat risiko yang serius.

Pada sisi liabilitas, model simulasi mengasumsikan kenaikan suhu lebih dari 3°C dalam skenario tersebut, lalu mengacu pada literatur epidemiologi tropis untuk menetapkan asumsi peningkatan insiden penyakit sebesar 40%. Asumsi ini diposisikan sebagai parameter stres aktuaria yang “severe but plausible” dan ditegaskan bukan merupakan proyeksi resmi NGFS.

Dari asumsi tersebut, morbidity stress multiplier atau pengali klaim kesehatan dalam model meningkat menjadi 1,4 kali lipat. Dampaknya pada arus kas digambarkan signifikan: klaim kesehatan normal dalam portofolio simulasi yang berada di angka Rp 2,64 triliun memperoleh beban tambahan (excess health claims) sebesar Rp 1,05 triliun yang dikaitkan dengan faktor iklim.

Sementara itu, kenaikan klaim kematian dalam simulasi disebut lebih kecil, dengan excess death claims tercatat sebesar Rp 58,5 miliar. Perbandingan ini menggarisbawahi bahwa dalam skenario yang digunakan, tekanan terbesar muncul dari peningkatan klaim kesehatan.