BERITA TERKINI
RUU Keuangan Negara Dinilai Berisiko Mengurangi Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara

RUU Keuangan Negara Dinilai Berisiko Mengurangi Setoran Dividen BUMN ke Kas Negara

JAKARTA, pertengahan Februari 2026—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara memunculkan kekhawatiran di kalangan ekonom terkait potensi perubahan mekanisme penerimaan negara. Perubahan tersebut dinilai dapat memengaruhi disiplin fiskal yang selama ini menjadi penopang pengelolaan keuangan Indonesia.

Salah satu sorotan utama adalah perlakuan terhadap dividen badan usaha milik negara (BUMN). Selama ini, dividen BUMN yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengalir langsung ke kas negara. Aliran ini kerap dipandang sebagai bantalan ketika kebutuhan belanja tetap harus berjalan.

Dalam desain baru yang dibahas, sebagian dividen berpotensi dialihkan—tidak seluruhnya masuk kas negara—melainkan ditahan dan diputar kembali melalui entitas seperti Danantara. Dengan skema tersebut, negara disebut tidak lagi sepenuhnya memegang hasil dividen sebagai kas.

Argumen yang mengemuka adalah perlunya mengubah pendekatan dari sekadar “memanen” menjadi juga “menanam”. Dividen tidak semata dihabiskan, melainkan diinvestasikan untuk mengejar nilai jangka panjang. Namun, para ekonom menekankan bahwa skema investasi semacam ini sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas. Tanpa kedua hal itu, nilai yang tampak besar di laporan dapat tidak berbanding lurus dengan ketersediaan kas.

Jika penerimaan kas negara berkurang, pilihan kebijakan yang lazim muncul adalah menaikkan pajak, menambah utang, atau memangkas belanja. Setiap opsi dipandang memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak netral.

Kekhawatiran lain berkaitan dengan kredibilitas fiskal. Para ekonom menilai bahwa fiskal bukan hanya soal arus masuk dan keluar, tetapi juga pagar yang membatasi negara dari dorongan memperlebar belanja melampaui kemampuan. Ketika penerimaan bergeser ke mekanisme yang dinilai lebih “samar”, disiplin fiskal dikhawatirkan lebih bergantung pada niat ketimbang sistem pengawasan yang kuat.

Indonesia selama ini memiliki jangkar fiskal berupa batas defisit 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60%. Patokan tersebut kerap disandingkan dengan Kriteria Maastricht di Uni Eropa yang menetapkan batas serupa sejak 1992. Namun, dalam konteks pembahasan RUU ini, sebagian pihak menilai jangkar tersebut mulai menghadapi tekanan.

Pada awal Februari 2026, Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Isyarat ini dinilai cukup untuk membuat pasar memberi perhatian lebih pada arah kebijakan fiskal, termasuk perubahan tata kelola penerimaan negara yang sedang dibahas.