BERITA TERKINI
Satgas PASTI Jambi Rapat Kerja 2026, Bahas Langkah Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Jambi Rapat Kerja 2026, Bahas Langkah Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar rapat kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi tahun 2026. Rapat ini memfokuskan pembahasan pada hasil pemantauan dan pendataan terhadap potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Selain membahas temuan pemantauan, pertemuan tersebut juga menetapkan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah ini disebut sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Rapat kerja yang dihadiri seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi itu dilaksanakan pada 2 Februari 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan aktivitas keuangan ilegal saat ini tidak lagi sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi. Menurutnya, ancaman itu mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, yang dapat memicu kerugian masyarakat secara masif dan luas.

Dalam rapat kerja tersebut, Satgas PASTI membahas sejumlah modus entitas yang diduga ilegal, di antaranya penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, pembukaan serta operasionalisasi kantor cabang, dan pemberian pinjaman online.

Yan Iswara Rosya menyampaikan penanganan aktivitas keuangan ilegal memerlukan koordinasi erat dalam Satgas PASTI serta implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi juga mengedepankan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak lebih luas.

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi atau pinjaman, termasuk penawaran penghapusan utang. Masyarakat dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id/ untuk tindak lanjut laporan penipuan (scam) di sektor keuangan, atau melalui akun media sosial resmi OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.

Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi antar-lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.