TANJUNG SELOR — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan penertiban kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Utara pada 26 Februari hingga 11 Maret 2026. Satgas ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan ketentuan pengelolaan kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melakukan penertiban melalui penguasaan kembali kawasan hutan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum yang menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Melalui langkah itu, pemerintah berharap fungsi kawasan hutan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan di Kalimantan Utara.

