BERITA TERKINI
Sorotan MSCI dan Kejatuhan IHSG Mempertegas Desakan Reformasi Tata Kelola Pasar Modal

Sorotan MSCI dan Kejatuhan IHSG Mempertegas Desakan Reformasi Tata Kelola Pasar Modal

Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2026, yang disusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai tidak cukup dipahami sebagai koreksi teknis atau dinamika siklus pasar semata. Bagi pelaku yang lama berkecimpung di manajemen dan industri keuangan, rangkaian peristiwa tersebut dipandang sebagai sinyal krisis tata kelola pasar modal—terutama menyangkut kepercayaan terhadap integritas bursa.

Dalam situasi ini, perhatian publik mengarah pada masalah yang disebut berakar: rendahnya kepercayaan investor, khususnya investor ritel. Masyarakat umum disebut masih enggan berinvestasi di bursa saham, salah satunya karena BEI telanjur dikenal sebagai “sarang” praktik goreng saham. Harapan pun muncul agar sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dapat mendorong reformasi sehingga iklim investasi menjadi lebih bersahabat bagi investor kecil.

MSCI secara eksplisit menyoroti kurangnya transparansi laporan kepemilikan saham, terutama terkait free float atau porsi saham yang benar-benar beredar di publik. Ketika data kepemilikan tidak jelas, risiko terjadinya aksi menggoreng saham—yang digambarkan sebagai kongkalikong dalam perdagangan—dinilai semakin terbuka.

Masalah ini berkaitan dengan karakter pasar modal yang sangat bergantung pada informasi dan sentimen. Rendahnya free float disebut meningkatkan risiko manipulasi harga, dan kondisi tersebut dapat memburuk ketika kualitas informasi kepemilikan saham rendah serta akurasi informasi publik tidak memadai. Dalam situasi seperti itu, rumor yang tidak terverifikasi atau misinformasi berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong transaksi demi keuntungan pribadi, sementara investor ritel yang tidak memiliki akses dan analisis memadai menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.

Secara aturan, emiten diwajibkan melaporkan struktur kepemilikan setiap bulan, dan pemegang saham di atas 5% harus melaporkan alasan transaksi. Namun, praktik pelaporan yang kerap terjadi disebut mengikuti siklus laporan keuangan—fase interim akhir Juni dan laporan tahunan—sehingga frekuensi pengungkapan kepemilikan signifikan menjadi lebih terbatas dibandingkan praktik sebelumnya.

Dari perspektif perilaku keuangan, ketidakpastian aturan, rasa tidak adil, dan persepsi bahwa pasar didominasi pihak tertentu dapat menciptakan risiko informasi asimetris. Persepsi ini dinilai mendorong masyarakat enggan masuk ke pasar saham karena merasa sistemnya tidak berpihak. Dalam jangka panjang, dampak persepsi tersebut disebut lebih merusak daripada volatilitas harga itu sendiri.

Di sisi penegakan, Undang-Undang Pasar Modal telah memuat perangkat pidana untuk penipuan, manipulasi, dan insider trading. Namun, penegakan hukum disebut lebih sering berujung pada sanksi denda administratif yang relatif ringan dibandingkan pidana. BEI juga memiliki instrumen Unusual Market Activity (UMA) untuk mendeteksi lonjakan harga dan volume yang tidak wajar, tetapi keberadaan alat pengawasan dinilai tidak otomatis menimbulkan efek jera jika tidak diikuti investigasi serta penindakan yang konsisten.

Persoalan free float juga digambarkan memiliki paradoks. Sejumlah emiten dengan free float di atas 75% disebut justru menghadapi risiko tidak memiliki pemegang saham pengendali yang jelas. Tanpa pengendali, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat sulit mencapai kuorum, keputusan strategis terhambat, dan akuntabilitas organisasi dipertanyakan. Karena itu, isu free float dinilai bukan semata soal batasan terlalu rendah atau terlalu tinggi, melainkan soal menemukan tingkat yang tepat dan memastikan pengukuran serta pengungkapannya akurat.

Menurut paparan tersebut, tantangan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan konsistensi penegakan aturan dan hukum, serta kepastian kesiapan dan kecakapan manajemen emiten yang melantai di BEI. Selama pelanggaran berat hanya berujung pada denda administratif, pesan yang ditangkap pasar adalah risiko hukum yang relatif rendah.

Di tengah situasi itu, investor ritel disebut pada dasarnya tidak menuntut imbal hasil luar biasa. Mereka yang berinvestasi dari tabungan bertahun-tahun lebih menuntut keadilan prosedural dan kepastian bahwa pasar bukan arena “exit liquidity” bagi segelintir pihak yang memanfaatkan investor pemula sebagai penampung jual.

Pasar modal yang sehat digambarkan sebagai pasar yang mampu melindungi investor kecil sekaligus menarik modal jangka panjang, dengan fondasi berupa likuiditas berkualitas, informasi akurat, dan penegakan hukum. Karena itu, BEI didorong menempatkan diri bukan hanya sebagai penyelenggara transaksi, tetapi juga institusi publik yang menjaga integritas pasar.

Catatan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam Indonesia Financial System Stability Assessment 2017 turut disebut relevan, yang menyoroti tantangan pengawasan akibat struktur konglomerasi keuangan yang kompleks, praktik tata kelola yang lemah, serta pendekatan supervisi yang kurang intrusif.

Sebagai anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO), OJK juga diingatkan untuk menjunjung prinsip pengawasan internasional. IOSCO disebut tidak menetapkan batasan tertentu soal porsi saham publik, melainkan mendorong penyusunan indeks agar kepemilikan pendiri atau pemerintah (pada BUMN) tidak mendistorsi nilai indeks. Dari sini, titik temu dengan kritik MSCI ditekankan: kebutuhan transparansi kepemilikan yang jelas dan dapat diverifikasi.

Jika momentum sorotan ini digunakan untuk memperbaiki akar persoalan, pasar modal Indonesia dinilai berpeluang tumbuh lebih kuat, inklusif, dan bersahabat bagi masyarakat. Namun jika tidak, kekhawatirannya adalah persoalan serupa akan kembali terulang di kemudian hari.