BERITA TERKINI
Teror Pinjol Ilegal Meningkat Awal 2026, Ini Cara Melapor ke OJK lewat WhatsApp, Situs, dan Telepon 157

Teror Pinjol Ilegal Meningkat Awal 2026, Ini Cara Melapor ke OJK lewat WhatsApp, Situs, dan Telepon 157

Kasus penipuan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik penagihan yang kasar kembali meningkat pada awal 2026. Sejumlah korban mengaku diteror lewat telepon dan WhatsApp, bahkan mengalami penyebaran data pribadi seperti foto, video, hingga daftar kontak keluarga, meski mereka menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, OJK berwenang mengawasi fintech lending dan menindak praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk tindakan tidak manusiawi oleh debt collector ilegal.

Berikut panduan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui kanal resmi yang tersedia.

1. Melapor melalui WhatsApp

Langkah ini disebut sebagai cara paling praktis. Masyarakat dapat membuka WhatsApp lalu mengirim pesan pengaduan yang memuat kronologi singkat, misalnya: “Saya ingin melaporkan pinjol ilegal yang melakukan penagihan kasar dan menyebarkan data pribadi saya.”

Pengaduan sebaiknya dilengkapi bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) chat ancaman, nomor pengirim atau debt collector, nama aplikasi pinjol, bukti transfer (jika ada), serta foto identitas diri. Setelah laporan dikirim, pelapor diminta menunggu balasan dari OJK. Nantinya, OJK akan memberikan nomor tiket pengaduan untuk proses tindak lanjut.

2. Melapor melalui website resmi

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs kontak157.ojk.go.id. Setelah masuk, pilih menu “Ajukan Pengaduan” atau “Layanan Pengaduan”.

Pelapor diminta mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor ponsel, dan email. Selanjutnya, pilih kategori pengaduan “Fintech Lending / Pinjaman Online”, tuliskan kronologi kejadian secara rinci, lalu unggah bukti pendukung (umumnya maksimal 5–10 file). Setelah laporan dikirim, simpan nomor tiket pengaduan untuk pemantauan.

3. Melapor melalui Telepon 157

Masyarakat juga bisa menghubungi layanan telepon OJK di nomor 157 (bebas pulsa sesuai kebijakan operator). Saat menghubungi, siapkan kronologi singkat dan informasi penting agar dapat disampaikan secara jelas kepada petugas. Pelapor juga disarankan mencatat nomor laporan yang diberikan.

Lengkapi bukti agar laporan cepat diproses

Agar laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen pendukung selengkap mungkin. Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin cepat OJK dapat memproses dan menindaklanjuti laporan.