Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menyesuaikan patokan harga rumah subsidi pada 2023. Penyesuaian ini disebut telah tertahan selama tiga tahun terakhir.
Country Manager Rumah.com, Marine Novita, menyampaikan rencana kenaikan harga rumah subsidi sejalan dengan parameter yang dimiliki Rumah.com. Berdasarkan catatan mereka, harga rumah tapak mengalami kenaikan 5,8% secara tahunan.
Faktor pendorong kenaikan harga properti
Marine menjelaskan, secara umum harga rumah meningkat, antara lain dipengaruhi kenaikan harga bahan baku dan biaya modal. Sejumlah pengembang properti juga mulai melaporkan kenaikan ongkos produksi yang berdampak pada kenaikan harga properti.
Menurutnya, kenaikan harga bahan konstruksi hanya salah satu faktor yang mendorong kenaikan indeks harga properti. Setidaknya terdapat dua faktor lain yang turut memengaruhi.
- Permintaan meningkat, yang terjadi selama tiga kuartal terakhir seiring pemulihan ekonomi pascapandemi dan selesainya sejumlah infrastruktur yang memudahkan akses ke kawasan permukiman.
- Suku bunga perbankan, dengan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Desember 2022 berada di level 5,50%.
Aturan pajak dan kepastian pembebasan PPN
Selain penyesuaian harga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga dinilai dapat memberi kepastian terkait pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. Kebijakan pembebasan PPN dinilai dapat membantu masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi.
Adapun kenaikan patokan harga rumah subsidi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Aturan ini memuat ketentuan mengenai jenis rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN serta batasan harga jual, termasuk rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan kategori lainnya yang dapat memperoleh keringanan pajak dari Kementerian Keuangan.

