BERITA TERKINI
Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara Pemungut Pajak Digital, Indonesia Perkuat Aturan

Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Negara Pemungut Pajak Digital, Indonesia Perkuat Aturan

JAKARTA. Wacana pemajakan ekonomi digital kembali menguat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Trump menyatakan akan mengenakan tarif tambahan atas barang ekspor dari negara yang dinilai memberlakukan kebijakan pajak digital secara diskriminatif, serta mempertimbangkan pembatasan ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi asal AS.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan pajak digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump melalui media sosialnya, Selasa (26/8), dikutip dari Reuters.

Pernyataan tersebut muncul tidak lama setelah AS resmi menarik diri dari kesepakatan pajak minimum global. Di saat yang sama, kebijakan tarif impor resiprokal yang digagas Trump baru berlaku pada awal bulan ini.

Bagi Indonesia, dinamika ini menambah ketidakpastian. Indonesia sebelumnya sempat menegosiasikan tarif sehingga bea masuk produk RI turun dari 32% menjadi 19%. Namun, ancaman terbaru Trump berpotensi memengaruhi iklim kebijakan, terutama karena pajak digital di banyak negara kerap menyasar perusahaan teknologi asal AS seperti Google, Meta, Apple, dan Amazon.

Upaya memajaki sektor digital sendiri bukan isu baru. Sejumlah negara, termasuk anggota OECD, sudah lama membahas skema pajak digital melalui Inclusive Framework Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Meski demikian, pembahasan kerap menghadapi hambatan karena AS menilai kebijakan pajak digital sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan mereka. Di Eropa, penerapan pajak atas pendapatan perusahaan teknologi besar juga telah lama memicu ketegangan dagang dengan Washington.

Indonesia lanjutkan penguatan regulasi

Di tengah gejolak global, Indonesia menyatakan tetap melanjutkan penguatan regulasi perpajakan digital. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan perubahan struktur ekonomi yang semakin digital tidak bisa diabaikan.

“Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar, maka untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, kita coba menjelajah juga ke daerah perpajakan digital,” kata Yon dalam diskusi ISEI Jakarta, Selasa (26/8), seperti dikutip dari bisnis.com.

Yon menjelaskan, pemerintah telah menempuh tiga langkah utama. Pertama, penerapan pajak digital berbasis pemotongan otomatis melalui PMK No. 37/2025 yang ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM, karena tidak perlu menghitung dan menyetor pajak secara manual.

Kedua, penyesuaian pajak kripto melalui PMK No. 50/2025. Dalam skema ini, kripto dikenakan PPh 0,21% untuk transaksi di dalam negeri dan 1% untuk transaksi di luar negeri, sementara PPN dihapus karena kripto diperlakukan seperti instrumen keuangan lain.

Ketiga, penerapan pajak minimum global melalui PMK No. 136/2024. Pemerintah menyatakan kebijakan ini sejalan dengan lebih dari 50 negara, sekaligus menyiapkan skema insentif baru agar Indonesia tetap menarik bagi investor.

Risiko dari ancaman Trump

Meski kebijakan pajak digital nasional terus diperkuat, ancaman Trump dinilai membawa konsekuensi tersendiri. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai Trump menargetkan dua isu sekaligus, yakni digital service tax (DST) dan global minimum tax (GMT).

“Trump mengancam dua hal yakni DST dan GMT. Untuk DST saya rasa Pemerintah kita tidak akan ke sana, saya yakin komitmen Pemerintah untuk konsisten pada pendekatan multilateral,” ujarnya kepada bisnis.com, Selasa (26/8).

Fajry menilai rezim GMT lebih banyak ditujukan untuk menghentikan praktik perang tarif pajak atau race to the bottom yang terjadi di berbagai negara. Ia juga menyinggung bahwa dalam kesepakatan terakhir G7 di Kanada pada Juni 2025 sempat muncul usulan pengecualian khusus bagi perusahaan asal AS agar tidak terkena pajak minimum global 15%.

Namun, menurutnya, usulan tersebut belum final. Ia menyebut selama belum ada kesepakatan dengan negara-negara Inclusive Frameworks, Indonesia masih dapat mengenakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional asal AS. Untuk meminimalkan risiko, ia menilai pemerintah dapat melakukan korespondensi dengan perwakilan US Treasury.