BERITA TERKINI
Trump Teken Perintah Eksekutif Tarif Impor Global 10% Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Trump Teken Perintah Eksekutif Tarif Impor Global 10% Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif sebesar 10 persen terhadap barang impor dari semua negara. Informasi itu disampaikan melalui unggahan Trump di media sosial pada Jumat (20/2).

Kebijakan tersebut diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.

"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.

Dengan penandatanganan perintah eksekutif itu, Trump dinilai merespons putusan Mahkamah Agung yang menentang kebijakan tarifnya. Pengadilan menyatakan interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan bertentangan dengan "doktrin pertanyaan utama" (major questions). Doktrin ini mensyaratkan tindakan cabang eksekutif yang memiliki "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar" harus memperoleh persetujuan Kongres secara tegas.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menyampaikan pendapat pengadilan, menyatakan presiden harus "menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas" untuk membenarkan klaim luar biasa atas kewenangan mengenakan tarif. Dalam pemungutan suara tersebut, Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda.

Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.

Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Trump mengisyaratkan akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya. Sebelumnya, ia pernah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.