WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026 mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% selama 150 hari. Kebijakan ini disebut sebagai pengganti sejumlah bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Trump menyatakan tarif tersebut akan diterapkan dengan dasar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara mana pun yang dinilai terkait dengan masalah neraca pembayaran yang besar dan serius.
Berbeda dari sejumlah mekanisme lain, Pasal 122 tidak mewajibkan proses penyelidikan panjang maupun prosedur administratif yang rumit. Dengan demikian, tarif dapat diberlakukan relatif cepat. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai langkah cepat setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Mahkamah Agung menilai penerapan tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat tersebut. Putusan ini menandai perubahan penting karena pemerintah tidak lagi dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global secara luas tanpa batas yang jelas.
Menanggapi putusan itu, Trump menyebut pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat dan menyatakan optimisme bahwa pendekatan baru berpotensi menghasilkan lebih banyak pemasukan bagi Amerika Serikat. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan yang menitikberatkan pada perlindungan ekonomi domestik sekaligus upaya memperkuat posisi fiskal.
Meski demikian, Pasal 122 memiliki batas waktu yang tegas: tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain apabila ingin mempertahankan kebijakan serupa.
Dalam pengumuman yang sama, Trump menyampaikan pemerintahannya memulai sejumlah investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap menjalankan praktik perdagangan merugikan. Namun, investigasi Pasal 301 umumnya memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan kondisi itu, tarif global 10% selama 150 hari dapat dipandang sebagai kebijakan sementara—sebagai jembatan sambil menunggu hasil investigasi yang berpotensi menjadi dasar kebijakan jangka lebih panjang.
Dari sisi ekonomi global, rencana tarif ini dinilai berpotensi menekan arus perdagangan internasional karena hampir seluruh mitra dagang AS dapat terdampak. Kebijakan tersebut juga berisiko mendorong kenaikan harga barang impor di pasar Amerika, serta memicu respons balasan dari negara lain.
Ketidakpastian menjadi faktor yang akan dicermati pelaku usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara, terutama terkait penerapan tarif serta dinamika negosiasi dagang dalam beberapa bulan ke depan. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia, perubahan kebijakan tarif AS kerap menimbulkan efek domino terhadap rantai pasok, harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.

