BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Putusan Mahkamah Agung

Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Putusan Mahkamah Agung

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% selama 150 hari. Kebijakan ini disebut akan menggantikan sejumlah bea darurat yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Trump menyatakan tarif baru tersebut akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan itu memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara yang dinilai menimbulkan masalah neraca pembayaran yang serius.

Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan tarif secara cepat karena tidak memerlukan proses penyelidikan panjang atau prosedur birokrasi yang rumit. Dalam pengumuman itu, tarif 10% diposisikan sebagai langkah segera setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Putusan Mahkamah Agung menjadi titik balik bagi kebijakan tarif tersebut. Pengadilan menilai tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global tanpa batas yang jelas.

Menanggapi keputusan itu, Trump menyatakan pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Ia juga menyebut tarif 10% berpotensi menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi Amerika Serikat, sekaligus melindungi ekonomi domestik dan memperkuat posisi fiskal negara.

Namun, penerapan tarif berdasarkan Pasal 122 memiliki batas waktu. Setelah 150 hari berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain apabila ingin melanjutkan kebijakan serupa.

Dalam konteks itu, Trump juga mengumumkan dimulainya serangkaian investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan Amerika Serikat mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap melakukan praktik perdagangan merugikan, meski proses investigasinya biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

Dengan demikian, tarif global 10% selama 150 hari dipandang sebagai kebijakan sementara yang berfungsi sebagai jembatan, sambil menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang berpotensi menjadi dasar kebijakan jangka lebih panjang.

Dari perspektif ekonomi global, kebijakan ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak. Hampir semua mitra dagang Amerika Serikat dapat terkena tarif, yang dapat menekan arus perdagangan internasional. Di dalam negeri, kebijakan tersebut juga berisiko memicu kenaikan harga barang impor di pasar Amerika, serta membuka peluang respons balasan dari negara-negara lain.

Ketidakpastian menjadi faktor yang akan terus dipantau pelaku usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara, terutama terkait bagaimana tarif diterapkan serta bagaimana dinamika negosiasi dagang berkembang dalam beberapa bulan ke depan. Sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia, perubahan kebijakan tarif Amerika Serikat kerap memicu efek domino terhadap rantai pasok, harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.