BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% selama 150 hari. Kebijakan ini disiapkan sebagai pengganti sejumlah bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Trump menyatakan tarif tersebut akan diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara mana pun yang dinilai terkait dengan masalah neraca pembayaran yang besar dan serius.

Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan kebijakan lebih cepat karena tidak mewajibkan proses penyelidikan panjang maupun prosedur administratif yang rumit. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai langkah cepat setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Mahkamah Agung menilai penerapan tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat tersebut. Putusan itu menjadi titik balik karena pemerintah tidak lagi dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global secara luas tanpa batas yang jelas.

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyatakan pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Ia juga menyebut pendekatan baru ini berpotensi menghasilkan lebih banyak uang bagi Amerika Serikat, seraya menekankan pesan perlindungan ekonomi domestik dan penguatan posisi fiskal.

Meski demikian, Pasal 122 memiliki batas waktu yang tegas. Tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain jika ingin mempertahankan kebijakan serupa.

Trump juga mengumumkan dimulainya sejumlah investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan AS mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap menjalankan praktik perdagangan merugikan, namun proses investigasinya umumnya memakan waktu berbulan-bulan.

Dengan demikian, tarif global 10% selama 150 hari dapat dipandang sebagai kebijakan sementara, sambil menunggu hasil investigasi yang berpotensi menjadi dasar langkah yang lebih panjang.

Dari sisi ekonomi global, kebijakan ini berpotensi menekan arus perdagangan internasional karena hampir seluruh mitra dagang AS bisa terdampak. Tarif juga dapat mendorong kenaikan harga barang impor di pasar Amerika serta memicu kemungkinan respons balasan dari negara lain.

Ketidakpastian menjadi faktor yang akan diperhatikan pelaku usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara, terutama terkait implementasi kebijakan serta dinamika negosiasi dagang dalam beberapa bulan ke depan. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia, perubahan kebijakan tarif di AS kerap memunculkan efek berantai terhadap rantai pasok, harga komoditas, dan sentimen pasar keuangan.