BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Impor Global 10% Setelah MA AS Batalkan Bea Masuk Sebelumnya

Trump Umumkan Tarif Impor Global 10% Setelah MA AS Batalkan Bea Masuk Sebelumnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10% untuk barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif sebelumnya yang berlaku terhadap hampir seluruh mitra dagang AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Gedung Putih menyatakan tarif impor ad valorem 10% tersebut mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur, atau 12.01 WIB. Tarif ini disebut bersifat sementara dan akan diterapkan selama 150 hari. Penerapannya ditegaskan melalui penandatanganan perintah eksekutif oleh Presiden Trump.

Trump merespons putusan MA dengan kritik keras terhadap para hakim. Dalam pernyataannya, ia menyebut sejumlah hakim “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”, serta menuding mereka dipengaruhi “kepentingan asing”. Trump juga mengatakan ia “malu” terhadap sebagian hakim MA dan menilai putusan tersebut “sangat mengecewakan”.

Sejumlah analis menilai tarif 10% yang diberlakukan secara menyeluruh berpotensi memicu ketidakpastian baru pada rantai pasok dan hubungan dagang internasional. Kenaikan bea masuk dapat meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan-perusahaan AS yang bergantung pada bahan baku impor, yang kemudian berisiko diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpeluang memicu respons balasan dari negara-negara mitra dagang, sehingga memperbesar ketegangan perdagangan dan menambah tekanan terhadap stabilitas ekonomi global. Dampak terhadap rantai pasok yang disebut baru mulai stabil juga menjadi perhatian, mengingat ketidakpastian dapat menghambat investasi dan pertumbuhan.

Melalui kebijakan ini, Trump kembali menegaskan arah kebijakan perdagangan yang sejalan dengan pendekatan “America First”. Pasar dan negara-negara lain kini menanti bagaimana respons terhadap tarif baru yang diumumkan Washington.