Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mendorong pengaturan industri financial technology (fintech) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, disusun secara proporsional. Ia menilai regulasi perlu memberi kepastian tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Haekal menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Februari 2026. Dalam forum tersebut, ia mengapresiasi masukan dari pelaku industri terkait arah pengaturan fintech dan aset keuangan digital.
Menurut Haekal, aspirasi yang disampaikan asosiasi mencerminkan dinamika nyata di lapangan, terutama terkait kebutuhan regulasi yang tidak terlalu ketat atau over regulated. “Pesan dari teman-teman industri ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu over regulated di beberapa sektor,” ujarnya dalam RDPU bersama AFPI, AFSI, ABI, dan PT Rekeningku Dotcom Indonesia.
Ia menegaskan komunikasi antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak boleh berhenti pada tahap pembahasan undang-undang. Haekal mengatakan, dialog perlu dilanjutkan dalam tahap implementasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Jika terdapat ketentuan yang dinilai kurang tepat, pelaku industri dapat menyampaikannya melalui Komisi XI.
“Kita harus menampung seluruh masukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif,” kata Haekal.
Terkait maraknya fintech ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Haekal menekankan praktik tersebut harus diberantas. Pada saat yang sama, ia mengingatkan pentingnya pelaku usaha yang legal menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Haekal juga menyatakan regulasi yang disusun tidak boleh menghambat implementasi prinsip syariah maupun non-syariah dalam industri fintech dan kripto.
Dalam isu perpajakan, Haekal menilai kebijakan pajak final transaksi pada exchanger fintech sebesar 0,2–0,21 persen memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan investor. Ia menekankan perlunya penguatan literasi pajak agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak berkaitan dengan perlindungan kepemilikan aset digital.
“Pajak memberi kejelasan hukum atas harta dan kekayaan yang diperoleh dari perdagangan kripto maupun aset digital lainnya,” ujarnya.

