BERITA TERKINI
YLKI Minta PPATK Urungkan Wacana Pemblokiran E-Wallet, PPATK Tegaskan Sasar Akun Terkait Transaksi Ilegal

YLKI Minta PPATK Urungkan Wacana Pemblokiran E-Wallet, PPATK Tegaskan Sasar Akun Terkait Transaksi Ilegal

Jakarta — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika akun yang diblokir tidak terkait tindak pidana.

“YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan,” kata Rio, Minggu, 10 Agustus 2025.

Rio berpendapat, langkah PPATK seharusnya lebih difokuskan pada penindakan di hulu, yakni memburu rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal. Menurutnya, pendekatan itu lebih tepat dibanding memblokir akun konsumen sebagai langkah di hilir.

“Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal,” ujarnya.

YLKI juga menuntut PPATK membuka informasi secara transparan terkait rencana tersebut. Rio menyebut wacana pemblokiran e-wallet mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya memicu protes dari berbagai pihak.

Menurut YLKI, PPATK perlu menjelaskan secara konkret alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan. Penjelasan itu dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan menghindari ketidakpercayaan publik.

“PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan,” kata Rio.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online. Ia menyatakan tidak ada pemblokiran terhadap akun e-wallet dormant atau tidak aktif.

“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Ivan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ivan menambahkan, PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Upaya tersebut disebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.