BERITA TERKINI
321 Pekerja Rentan di Asparaga Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

321 Pekerja Rentan di Asparaga Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 321 warga Desa Tiohu dan Olimohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, menerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Selasa (7/10/2025). Kartu tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pekerja rentan bukan penerima upah.

Pada tahap awal pelaksanaan program, Pemprov Gorontalo memberikan perlindungan kepada 3.900 pekerja rentan. Adapun nilai premi yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi sebesar Rp16.800.

Gusnar menyampaikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan saat terjadi kecelakaan kerja. Ia mengatakan pembiayaan kepesertaan tersebut telah ditanggung Pemprov Gorontalo atas restu dan aspirasi anggota DPRD.

Data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi menunjukkan jumlah pekerja rentan bukan penerima upah di Provinsi Gorontalo hampir mencapai 400 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pekerja yang telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup 53 persen.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh biaya perawatan medis gratis tanpa batas sesuai indikasi medis, termasuk bila membutuhkan rujukan pengobatan ke luar daerah.

Selain itu, selama masa perawatan peserta akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per bulan hingga sembuh, dengan batas maksimal sampai satu tahun.

Untuk peserta yang meninggal dunia dalam bekerja, santunan yang diberikan sebesar Rp70 juta. Sementara peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan uang tunai sebesar Rp42 juta. Jika masa kepesertaan telah mencapai tiga tahun, ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang S1.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Gusnar Ismail turut menyerahkan santunan JK kepada ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Peserta yang baru sehari mengikuti program itu disebut memperoleh santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.