Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pengaturan lanjutan mengenai industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan, salah satu usulan utama adalah penegasan karakter model bisnis fintech lending agar diakui secara eksplisit dalam UU P2SK. Menurutnya, pengakuan tersebut penting untuk menegaskan posisi fintech lending sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang resmi.
Entjik juga menekankan perlunya dicantumkan keterangan bahwa fintech lending tetap berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, AFPI meminta adanya penjelasan mengenai kesetaraan perlakuan (level playing field) dengan lembaga jasa keuangan lain, termasuk kebijakan lintas sektor seperti fiskal.
Dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (12/2/2025), Entjik menyoroti perbedaan perlakuan pajak yang dinilai menjadi tantangan bagi industri. Ia menyebut pengenaan pajak pada fintech lending berbeda dibandingkan industri jasa keuangan lain.
Entjik menjelaskan, bunga bagi pemberi dana (lender) sudah dikenai pajak, sehingga ia mengusulkan agar biaya layanan (fee) tidak dikenakan pajak secara ganda. AFPI mengusulkan agar perlakuan pajak atas fee dapat disamakan dengan perbankan, sehingga yang dikenakan pajak adalah penerima bunga. Dalam skema yang diusulkan, industri fintech lending tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, tetapi tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Selain isu kesetaraan, AFPI juga mengusulkan penguatan landasan pidana terhadap praktik ilegal dan kejahatan digital dalam ekosistem pendanaan digital. Entjik menilai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin.
Ia menilai pengaturan yang ada saat ini belum spesifik menyasar penyalahgunaan teknologi pendanaan digital, sehingga diperlukan penegasan delik pidana di tingkat undang-undang. Menurut Entjik, pengaturan tersebut juga perlu memperjelas tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta integritas sistem keuangan digital.
Secara garis besar, Entjik menyebut ada dua unsur usulan yang perlu dimuat dalam revisi UU P2SK, yakni kesetaraan fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lain dan penanganan pinjol ilegal.
AFPI menyatakan usulan tersebut muncul karena dinamika dan tantangan yang dihadapi industri. Entjik menyebut salah satu tantangan yang dirasakan adalah kejahatan digital seperti fraud. Ia mengatakan, kasus yang terjadi di platform belakangan banyak berkaitan dengan fraud sehingga lender mengalami kerugian. AFPI, kata dia, terus berkoordinasi dengan OJK melalui compliance talk serta melakukan sosialisasi terkait manajemen risiko.
Selain itu, Entjik menyinggung adanya mispersepsi mengenai model bisnis fintech lending. Menurutnya, sebagian lender menganggap menempatkan dana di fintech lending sama seperti di bank, sehingga dana pasti kembali dan memperoleh bunga. AFPI menyatakan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Dari sisi peminjam (borrower), Entjik menyampaikan tantangan juga datang dari kejahatan digital seperti scam dan ajakan gagal bayar (galbay). Ia menambahkan maraknya pinjol ilegal menjadi masalah di masyarakat karena banyak korban terjerat, sekaligus memunculkan citra buruk bagi industri pindar yang legal.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi aspirasi dan masukan dari pelaku industri terkait usulan revisi UU P2SK. Ia menilai masukan asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, termasuk kebutuhan pengaturan yang proporsional.
Haekal juga menegaskan dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri seharusnya tidak hanya berlangsung saat pembahasan undang-undang. Menurutnya, komunikasi perlu terus berjalan dalam tahap implementasi regulasi oleh OJK melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK), termasuk bila terdapat hal yang dinilai kurang sesuai dalam pelaksanaannya.

