JAKARTA — Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) merespons langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menindak dua perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending, yakni PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir mengatakan asosiasi mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik di kalangan anggotanya. Namun, ia mengakui belum semua anggota Aftech sepenuhnya memenuhi standar tersebut.
“Kita mencoba mengkomunikasikan standar ini dan sebagian besar anggota kita selalu mengikutinya. Tapi, tidak ada yang sempurna, misalnya ada satu-dua (perusahaan) yang tidak mengikuti,” ujar Pandu dalam Konferensi Pers Peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Pandu menambahkan, Aftech memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut, menurut dia, dapat berupa peringatan, skorsing, hingga koordinasi dengan regulator.
“Di Aftech, kita akan melakukan hal-hal seperti peringatan dan skorsing dulu. Kalau skorsing itu tidak cukup, biasanya kita well coordinated dengan OJK untuk anggota-anggota yang memang tidak mengikuti kode etik dan juga tata kelola dan governance yang kami buat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan OJK telah memberikan sanksi kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari tertundanya pembayaran imbal hasil kepada para pemberi dana (lender).
”Sebagai tindak lanjut dari tertunda pembayaran imbal hasil kepada para lender,” ucap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha Crowde. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan. Crowde disebut belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta beberapa aspek lain dalam jangka waktu yang ditetapkan.
“Langkah ini diambil lantaran melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” kata Agusman.

