BERITA TERKINI
Ahli Hukum UI Pertanyakan Dasar Tuduhan Kartel KPPU terhadap 97 Fintech

Ahli Hukum UI Pertanyakan Dasar Tuduhan Kartel KPPU terhadap 97 Fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mempersidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dikaitkan dengan kartel pinjaman daring (pinjol) pada 97 perusahaan fintech. Namun, ahli dari Universitas Indonesia menilai penggunaan istilah “kartel” dalam perkara ini berpotensi menimbulkan kebingungan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menjelaskan bahwa kartel dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merujuk pada praktik antipersaingan yang mengatur produksi. Menurutnya, hal tersebut tidak selaras dengan isu yang ramai dibicarakan dalam perkara ini.

“Nah pertanyaannya adalah bagaimana ceritanya perusahaan-perusahaan fintech ini, perusahaan-perusahaan pinjaman daring ini melakukan pengaturan produksi. Karena yang ramai dituduhkan adalah pelanggaran mengenai masalah kartel,” kata Ditha di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ditha menyebut, ketika proses persidangan dimulai, tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut justru mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal V, yakni dugaan praktik penetapan harga (price fixing).

“Namun ketika proses persidangan dimulai ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah pelanggaran Pasal V, dugaan pelanggaran praktek penetapan harga atau price fixing,” ujarnya.

Ia menilai, jika yang dipersoalkan adalah penetapan harga, maka istilah kartel tidak tepat digunakan karena pengaturannya berbeda. Ditha mengingatkan penggunaan istilah yang keliru dapat menyesatkan pemahaman publik.

“Sehingga kalau kita menyebutkan atau menggunakan istilah kartel akan missleading. Akan menimbulkan kebingungan,” katanya.

Ditha juga menyoroti bukti yang disebut KPPU, yakni pedoman perilaku (code of conduct) yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018. Dalam pedoman tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur batas maksimal suku bunga sebesar 0,8%.

“Perusahaan-perusahaan anggota AFPI diminta tidak boleh mengenakan suku bunga pinjaman kepada para pengguna dana mereka itu tidak boleh lebih dari 0,8 persen. Artinya perusahaan-perusahaan ini kalau ingin mengenakan suku bunga di bawah itu boleh-boleh saja,” ungkap Ditha.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah membantah adanya kesepakatan penetapan batas maksimum suku bunga pada 2018. Ia menyatakan batas maksimum tersebut merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Ia mencontohkan temuan terkait bunga pinjol ilegal yang disebut mencapai 4% dan dapat membuat pinjaman membengkak dalam waktu singkat. “Waktu itu berdasarkan penyidik, diketahui bunga ini dikenakan oleh pinjol ilegal waktu itu adalah 4%. Jadi predatory lending itu yang itu... Pinjam 3 juta, dalam 2 bulan-3 bulan jadi 30 juta. Itu predatory lending,” jelasnya.

Kuseryansyah menegaskan bahwa 0,8% merupakan batas maksimum, sehingga platform tetap diperbolehkan menerapkan suku bunga di bawah angka tersebut. “0,8% itu maksimum ya. Karena lebih dari itu kita anggap sebagai mirip-mirip predatory landing,” katanya.

Ia juga menyatakan code of conduct yang dijadikan alat bukti telah dicabut pada 8 November 2023, seiring mulai berlakunya SPOJK 19 Tahun 2023 yang diterbitkan OJK. Menurutnya, selain tidak pernah ada kesepakatan, ketentuan yang dianggap sebagai bukti juga sudah tidak berlaku.

“Adapun surat keputusan Code of Conduct Asosiasi yang disebutkan sebagai alat bukti, kesepakatan antara platform oleh KPPU juga telah dicaput 8 November 2023... Jadi selain tidak pernah ada kesepakatan, yang dianggap sebagai bukti pun sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan pihaknya tidak dapat menanggapi pernyataan tersebut di luar proses persidangan. Ia meminta agar informasi disampaikan melalui agenda sidang di KPPU.

“Informasi tersebut silahkan disampaikan dalam persidangan di KPPU. Agenda sidang terdekat juga berkaitan dengan tanggapan dari Terlapor. Jadi kami tidak bisa menanggapi pernyataan tersebut,” kata Deswin.