Dunia keuangan syariah dinilai terus menunjukkan pertumbuhan. Indikasi tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Lembang, Jawa Barat, pada 16 Juli 2025, antara tim peneliti Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dan pakar fintech syariah nasional.
Diskusi diikuti dua dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Makassar, Dr. Muryani Arsal dan Ainun Arizah, M.Si., bersama Afrad Arifin, S.IP., M.E.Sy., CIPA (AAOIFI). Afrad dikenal aktif di ranah akademik, praktik bisnis, serta pengembangan industri fintech syariah.
Fokus pada temuan riset inovasi keuangan digital
Pembahasan mengerucut pada temuan terbaru penelitian inovasi keuangan digital yang menyoroti percepatan pertumbuhan industri fintech syariah sebagai sektor yang sangat teregulasi (highly regulated industry).
“Industri ini tidak hanya tumbuh, tapi juga terus menyempurnakan sistemnya,” kata Afrad. Ia menyampaikan bahwa industri fintech syariah juga menghadapi tantangan keamanan data yang memerlukan penguatan sistem dan standar pengelolaan informasi.
Strategi keamanan data dan proteksi berlapis
Dalam diskusi tersebut, Afrad menjelaskan sejumlah strategi yang digunakan industri untuk merespons isu keamanan data, antara lain penerapan ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan pemanfaatan Disaster Recovery Center (DRC) sebagai proteksi berlapis.
Peran kolaborasi akademisi, praktisi, dan regulator
Afrad menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan regulator—yang disebut sebagai “segitiga emas”—untuk membangun ekosistem fintech syariah yang tidak hanya patuh pada prinsip syariah, tetapi juga kuat dari sisi keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.
“Sinergi seperti inilah yang akan mempercepat terwujudnya inklusi keuangan berbasis nilai-nilai syariah,” ujarnya menutup sesi diskusi.

