BERITA TERKINI
Aturan Free Float Minimum 15% Diproyeksi Picu Aksi Korporasi, Pasar Berpotensi Kebanjiran Pasokan Saham Bertahap

Aturan Free Float Minimum 15% Diproyeksi Picu Aksi Korporasi, Pasar Berpotensi Kebanjiran Pasokan Saham Bertahap

Kebijakan peningkatan batas minimal free float menjadi 15% diperkirakan akan mendorong gelombang aksi korporasi di pasar modal Indonesia. Meski demikian, pelaksanaannya dinilai tidak akan terjadi serentak karena regulator memberikan masa transisi yang membuat implementasi berlangsung bertahap.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) David Kurniawan menilai kebijakan tersebut membuka ruang bagi emiten untuk melakukan berbagai aksi korporasi, mulai dari secondary offering, rights issue, hingga divestasi saham oleh pemegang saham pengendali.

Namun, David menekankan bahwa langkah-langkah tersebut tidak akan muncul dalam waktu dekat secara bersamaan. Menurutnya, masa transisi beberapa tahun memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi bisnis dan struktur kepemilikan tanpa menimbulkan tekanan mendadak di pasar.

Sejalan dengan itu, pengamat pasar modal Reydi Octa memperkirakan kebijakan free float 15% hampir pasti meningkatkan aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai masih banyak emiten yang belum memenuhi batas minimal tersebut, sehingga berpotensi memunculkan tambahan pasokan saham di pasar.

Reydi menilai tambahan pasokan itu perlu diserap secara bertahap oleh pasar. Kondisi ini, menurutnya, dapat menekan harga saham dalam jangka pendek. Meski begitu, ia memandang kebijakan tersebut tetap positif secara struktural bagi pasar modal.