BERITA TERKINI
BEI Tetapkan Batas Minimum Free Float 15 Persen, Berlaku Efektif Mulai 31 Maret 2026

BEI Tetapkan Batas Minimum Free Float 15 Persen, Berlaku Efektif Mulai 31 Maret 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen melalui pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah lanjutan untuk mendorong kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat kepercayaan investor di pasar modal.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan perubahan aturan itu telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, penyesuaian ini juga sejalan dengan agenda percepatan reformasi pasar modal.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” kata Kautsar dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Selain menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen, BEI juga menyesuaikan ketentuan free float pada saat pencatatan awal. Skema baru menggunakan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar dengan tingkatan 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang dicatatkan.

BEI juga menetapkan ketentuan khusus free float bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu. Di sisi lain, BEI membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai free float.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI memberikan masa transisi bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, kemudian mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.