BERITA TERKINI
Bappebti Alihkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Bappebti Alihkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Jakarta — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Menurut dia, pemerintah juga mendorong agar proses transisi berlangsung transparan serta memberikan keamanan bagi pelaku pasar dan pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi pada Minggu, 12 Januari 2025.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Selain itu, OJK juga akan menerima peralihan pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Peralihan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Disebutkan, peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertepatan pada 10 Januari 2025.

Dalam persiapan pengalihan tersebut, Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi terkait aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat pokok-pokok ketentuan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan peralihan ini merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui prinsip pelindungan konsumen agar berdampak positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Mahendra mengatakan industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang selama ini diawasi Bappebti sudah berjalan. Karena itu, OJK akan mengupayakan transisi yang berlangsung mulus untuk menghindari gejolak di pasar.

Dalam mendukung proses tersebut, OJK menyiapkan sistem perizinan AKD dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). OJK dan Bappebti, menurut Mahendra, juga telah berkoordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan serta penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan.

Di sisi lain, Bank Indonesia menyatakan komitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sesuai amanat UU P2SK. BI menjelaskan bahwa peralihan dari Bappebti mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Dalam menjalankan tugas di PUVA, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif PUVA. BI juga menyatakan akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar serta kelangsungan usaha pasar derivatif PUVA tetap terjaga.