BERITA TERKINI
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus DSI

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus DSI

Penyidik Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian dan penggelapan uang yang terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tersebut didasarkan pada temuan fakta penyidikan terbaru yang diperoleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka baru akan diikuti penyidikan dalam berkas terpisah atau pemisahan berkas (splitsing). “Tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara aquo dan penyidikan terhadap tersangka baru ini akan dilakukan dalam berkas tersendiri ataupun terpisah (splitsing),” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL. Berkas perkara hasil penyidikan terhadap ketiganya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, tim Dittipideksus menegaskan DSI diduga menggunakan proyek fiktif untuk melakukan penggalangan dana kepada para pemberi pinjaman (lender). Selain itu, manajemen dan pemegang saham DSI diduga memakai data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada tanpa sepengetahuan pihak terkait, yang kemudian digolongkan sebagai tindakan penipuan serta disertai laporan keuangan palsu.

Ade Safri menyebut ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya merupakan aktor kunci dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan di PT Dana Syariah Indonesia sejak 2018.