Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang mengatur penerapan segel elektronik (electronic seal/e-seal) dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor.
Dalam pertimbangannya, KEP-97/BC/2025 menyebut penerapan e-seal merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengawasan pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung program Green Customs dan green logistics, serta mendorong praktik kerja yang ramah lingkungan.
Definisi dan fungsi e-seal
Dalam ketentuan tersebut, e-seal didefinisikan sebagai segel atau tanda pengaman yang dilengkapi piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh pejabat Bea dan Cukai.
Penggunaan e-seal memanfaatkan fitur global positioning system (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem, mulai dari titik awal pemasangan, jalur yang dilalui, hingga titik akhir saat e-seal dilepas.
Penyedia e-seal dan kewajibannya
E-seal untuk proses bisnis kepabeanan dapat disediakan oleh:
- Pengguna jasa kepabeanan, meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengguna jasa kepabeanan lain yang terkait proses bisnis kepabeanan; dan/atau
- Provider e-seal yang ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).
Pengguna jasa kepabeanan yang menyediakan e-seal memiliki dua kewajiban:
- Menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai.
- Melakukan integrasi sistem e-seal ke sistem komputer pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
Adapun provider e-seal yang menyediakan e-seal memiliki tiga kewajiban:
- Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, dan/atau usaha lain yang terkait.
- Menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai.
- Melakukan integrasi sistem e-seal ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.
Proses persetujuan integrasi dan evaluasi
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC akan memproses permohonan integrasi yang diajukan pengguna jasa kepabeanan maupun provider e-seal melalui penelitian kemampuan pemohon untuk melakukan integrasi dengan SKP, uji coba integrasi, serta penerbitan persetujuan integrasi setelah persyaratan teknis terpenuhi.
Persetujuan integrasi tersebut dapat dibekukan atau dicabut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Rencana rute (route plan) oleh kantor pabean
Keputusan ini juga menjelaskan penetapan rencana rute (route plan) oleh kantor pabean. Route plan merupakan rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai tempat tujuan yang mencakup rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh, dan perkiraan waktu perjalanan.
Route plan paling sedikit memuat:
- Alternatif rute perjalanan
- Geofence
- Estimasi jarak tempuh
- Estimasi waktu perjalanan
Ketentuan pemasangan dan pelepasan e-seal
Terdapat beberapa ketentuan terkait pemasangan dan pelepasan e-seal:
- E-seal harus dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku.
- E-seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku.
- Pemasangan dan pelepasan e-seal dapat dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku.
- Dalam hal pengangkutan barang sudah diamankan dengan e-seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.
Berlaku sejak ditetapkan dan penerapan bertahap
KEP-97/BC/2025 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 23 Mei 2025.
Keputusan ini juga memiliki lampiran yang menjelaskan tahapan penerapan e-seal secara mandatory untuk pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Penerapan dilakukan bertahap dan melalui tahapan awal selama tiga bulan sebelum diberlakukan secara mandatory.

