Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham tiga emiten yang dinilai menunjukkan pola transaksi tidak wajar. Ketiga emiten tersebut adalah PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK).
BEI menyatakan langkah pemantauan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan investor, khususnya bagi pemegang saham ketiga emiten tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Rabu (1/4/2026), BEI menegaskan bahwa pengumuman terkait Unusual Market Activity (UMA) tidak otomatis berarti terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BEI juga memaparkan informasi terakhir yang tercatat untuk masing-masing emiten. Untuk ITMA, informasi terakhir adalah tanggal 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Untuk LCKM, yang disebut mengalami penurunan harga saham secara tajam, informasi terakhir juga tercatat pada 10 Maret 2026 melalui situs BEI mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sementara itu, untuk RSGK yang sahamnya disebut mengalami kenaikan tajam, informasi terakhir tercatat pada 25 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs BEI terkait penyampaian bukti iklan informasi laporan keuangan tahunan.
BEI mengimbau investor untuk mencermati jawaban emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa, memperhatikan kinerja emiten serta keterbukaan informasinya, dan mengkaji kembali rencana aksi korporasi emiten apabila rencana tersebut belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).