BERITA TERKINI
BEI Catat 12 Perusahaan dalam Antrean IPO, 11 Beraset Skala Besar

BEI Catat 12 Perusahaan dalam Antrean IPO, 11 Beraset Skala Besar

JAKARTA – Penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) kerap menjadi langkah strategis bagi perusahaan, termasuk berskala besar, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing jangka panjang. Melalui pencatatan saham di bursa, perusahaan memperoleh akses pendanaan yang lebih luas dan dinilai relatif lebih murah dibandingkan pembiayaan berbasis utang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk ekspansi, inovasi, maupun diversifikasi bisnis.

Selain aspek pendanaan, IPO juga dipandang mendorong peningkatan transparansi dan tata kelola perusahaan. Kewajiban keterbukaan informasi menuntut perusahaan lebih disiplin secara manajerial, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung valuasi perusahaan. Status sebagai perusahaan terbuka juga memperluas basis kepemilikan dan likuiditas saham, sehingga memberi ruang lebih besar bagi aksi korporasi di masa mendatang.

Dalam konteks pasar, kehadiran perusahaan besar di bursa dinilai dapat memperdalam likuiditas dan kapitalisasi pasar, sekaligus menambah pilihan investasi bagi publik. Hal ini memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi dunia usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, saat ini terdapat 12 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham untuk melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan merupakan emiten dengan aset skala besar dan satu perusahaan beraset skala menengah.

“Hingga saat ini, terdapat dua belas perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

BEI menjelaskan, kriteria perusahaan beraset skala besar adalah memiliki aset di atas Rp250 miliar. Sementara itu, perusahaan beraset skala menengah memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Ditinjau dari sektor, Nyoman merinci tiga perusahaan berasal dari sektor barang konsumen primer. Selanjutnya, masing-masing dua perusahaan berasal dari sektor infrastruktur, teknologi, dan kesehatan. Adapun sisanya terdiri dari satu perusahaan sektor energi, satu perusahaan sektor keuangan, serta satu perusahaan sektor transportasi dan logistik.