Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menyampaikan perkembangan finalisasi aturan yang ditujukan memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, terdapat progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE). Salah satu poin yang disebut telah memasuki tahap akhir adalah pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen. Sementara itu, granularisasi data kepemilikan saham juga masih dalam proses penyelesaian final.
Selain aspek keterbukaan data kepemilikan, BEI juga menyelesaikan penyusunan aturan pencatatan terkait ketentuan free float minimal 15 persen. Jeffrey menjelaskan, per 19 Februari proses penyusunan aturan (making rule) telah rampung dan kini memasuki tahapan lanjutan di internal bursa sebelum draf final diajukan kepada OJK.
“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Jeffrey juga menegaskan, penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel. Menurutnya, proses tersebut dijalankan secara tepat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, OJK membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal nasional. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut satgas ini melibatkan lintas institusi, yakni OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
“Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia akan diisi oleh OJK, Kemenko Perekonomian, dan rekan-rekan dari SRO. Ini bagian dari komitmen pembenahan pasar modal secara menyeluruh,” ujar Friderica.
Friderica menambahkan, OJK membuka peluang keterlibatan kementerian dan lembaga lain untuk memperkuat efektivitas satgas dalam mengawal reformasi pasar modal nasional.

