BERITA TERKINI
OJK Targetkan Aturan Final Free Float Minimum 15% Rampung Akhir Maret 2026

OJK Targetkan Aturan Final Free Float Minimum 15% Rampung Akhir Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyelesaian aturan final terkait peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) minimum menjadi 15% pada akhir Maret 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan aturan pencatatan saham yang sebelumnya telah disiapkan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, draf perubahan aturan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum kembali disampaikan ke OJK untuk memperoleh persetujuan final.

Hasan menyampaikan, pembahasan draf dilakukan secara intensif bersama tim perumus dari self-regulatory organization (SRO), termasuk melalui pembentukan semacam task force selama dua hari penuh. Setelah pembahasan tersebut, draf aturan dikembalikan ke BEI untuk perbaikan terakhir sebelum diajukan kembali kepada regulator.

“Sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir, nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK. Dan nanti pada saatnya kalau sudah mencakupi seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3).

Ia menegaskan target finalisasi tetap diupayakan selesai pada Maret 2026. Namun, Hasan mengakui proses penyelesaian aturan kemungkinan berlangsung menjelang atau sesaat setelah libur Idul Fitri. Menurutnya, apabila aturan belum rampung sebelum Lebaran, proses penyelesaian akan dilanjutkan pada hari kerja yang tersisa sebelum akhir Maret.

Sebelumnya, OJK bersama BEI telah merilis draf perubahan peraturan pencatatan saham yang mengatur peningkatan porsi free float menjadi minimum 15%. Dalam skema yang diusulkan, peningkatan porsi saham publik dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun. Pada tahap awal, perusahaan tercatat mulai menyesuaikan porsi saham publik pada tahun pertama sejak aturan diterbitkan, kemudian meningkat pada tahun kedua dan ketiga hingga mencapai batas minimum 15%.