Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjatuhkan sanksi terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia meski kantor perusahaan tersebut telah digeledah bersama Bareskrim Polri terkait dugaan perdagangan semu dan insider trading pada saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) periode 2020–2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini OJK dan Bareskrim masih mendalami perkara berdasarkan dokumen yang diamankan dari penggeledahan. Menurutnya, pengambilan data dan informasi material tersebut akan menjadi bahan pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut hingga ada keputusan akhir mengenai ada tidaknya pelanggaran pasal tertentu.
Hasan menegaskan OJK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan kasus ini. Ia menyebut, pendalaman unsur pidana atas dugaan insider trading masih dilakukan oleh Bareskrim Polri, sementara aspek perdata berada dalam ranah OJK. Hasan juga menyampaikan, untuk kasus yang sama OJK sebelumnya telah melakukan penanganan, dan kini tindak lanjut lebih difokuskan pada unsur pidana.
Dalam kasus ini, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan tersebut mencakup transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi itu diduga mendorong harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150%. Perkara ini disebut melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menyatakan pihaknya menemukan dugaan perolehan keuntungan saham yang tidak sah atau ilegal gain dari manipulasi harga. Ia menyebut praktik tersebut diduga dilakukan oleh ASS dengan menggunakan puluhan akun melalui tim trading yang dibentuknya.
Menurut Daniel, kenaikan harga saham BEBS terjadi melalui transaksi jual beli antar akun sehingga harga disebut melonjak dari Rp 100 menjadi Rp 7.250. Dalam proses itu, tim trading termasuk ASS diduga memperoleh keuntungan besar. Ia mencontohkan pengakuan anggota tim trading yang menyebut memperoleh keuntungan pribadi, seperti AF dan Gurung sebesar Rp 25 miliar serta AI sebesar Rp 3 miliar, namun keuntungan itu disebut dirampas oleh ASS. Sementara nominal keuntungan yang diperoleh ASS masih dalam proses audit.
Daniel juga menyampaikan bahwa sejak awal kepemilikan saham melalui nominee perusahaan dan perorangan disebut mencapai 98,5% dari seluruh saham IPO. Ia menambahkan, berdasarkan REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, tersangka ASS disebut mendapatkan dana segar senilai Rp 70 miliar.
Hingga saat ini, OJK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan keputusan terkait sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan.

