Otoritas pasar modal Indonesia mempercepat sejumlah langkah untuk meningkatkan status dan daya saing pasar saham domestik di tingkat global. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan negosiasi dengan dua penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell, telah memasuki tahap akhir dengan sejumlah isu teknis yang disebut hampir rampung.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pembahasan yang selama ini menjadi perhatian investor global berjalan sesuai jadwal dan menunjukkan kemajuan. “Sejumlah poin yang diminta global index provider sudah berada pada tahap finalisasi. Seluruh proses masih on schedule,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Salah satu fokus utama yang sedang difinalkan adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham melalui kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%. Ketentuan ini memperluas cakupan transparansi dibanding aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaporan untuk kepemilikan di atas 5%. BEI menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat keterbukaan informasi dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai struktur kepemilikan emiten bagi investor global.
Selain itu, BEI juga merinci sistem klasifikasi investor melalui granularisasi data kepemilikan. Jika sebelumnya struktur Single Investor Identification hanya mencakup sembilan kategori, ke depan akan diperluas menjadi 28 subkategori. Data yang lebih rinci ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan lembaga indeks global dalam menilai kualitas aksesibilitas serta kedalaman pasar Indonesia.
Pengelolaan data kepemilikan tersebut dilakukan bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek nasional.
Di sisi lain, isu strategis yang turut menjadi perhatian MSCI dan FTSE Russell adalah ketentuan minimum free float atau porsi saham yang beredar di publik. BEI menetapkan ambang batas minimal 15% sebagai bagian dari upaya memperdalam likuiditas pasar.
BEI menyampaikan bahwa per 19 Februari 2026, regulasi terkait free float minimal 15% telah memasuki tahap rule making rule dan berlanjut ke proses finalisasi internal sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini disebut sebagai langkah Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan saham yang tercatat memiliki distribusi kepemilikan yang lebih sehat sehingga transaksi lebih aktif dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

