Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan gejolak yang terjadi di pasar saham domestik belakangan ini terutama dipicu faktor eksternal yang meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan global.
Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami berbagai bursa saham dunia. “Kalau kita lihat memang faktor eksternal yang sedang terjadi ini menimbulkan ketidakpastian yang sangat tinggi, tidak hanya di pasar kita tetapi juga di global market,” ujar Jeffrey dalam keterangannya kepada media, Senin (9/3/2026).
Jeffrey menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi pada April tahun lalu, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat turun lebih dari 5% hingga menyentuh trading halt. Saat itu, menurutnya, penurunan dipicu trade war dan kebijakan tarif yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat serta tidak diantisipasi pelaku pasar, sehingga memicu penurunan tajam di pasar saham global, termasuk Indonesia.
“Pada saat itu apa yang kita alami lebih buruk dalam konteks pasar daripada hari ini. Jadi oleh karena itu sistem infrastruktur dan peraturan di bursa kita sudah siap untuk menghadapi dinamika pasar yang sedang ada,” kata Jeffrey.
Ia menyebut penurunan pasar saat ini sudah diantisipasi dan dinilai masih lebih baik dibandingkan periode tersebut. Setelah kejadian trading halt pada April 2025, BEI mulai menerapkan penyesuaian batas trading halt dari 5% menjadi 8%.
Penyesuaian aturan yang berlaku mulai 8 April 2025 mencakup: trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan; jika setelah penghentian sementara pertama berakhir IHSG masih turun hingga melebihi 15%, suspensi akan berlanjut; dan jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 20%, suspensi perdagangan dapat diberlakukan hingga akhir sesi atau lebih. Kebijakan tersebut diambil untuk merespons dinamika pasar, menjaga stabilitas, serta meningkatkan kepercayaan investor.
Meski demikian, Jeffrey menegaskan tidak ada perubahan terkait ketentuan auto-rejection maupun trading halt. “Kalau terkait dengan peraturan auto-rejection kemudian trading halt itu tidak ada perubahan,” ujarnya.
Jeffrey juga memastikan sistem perdagangan dan infrastruktur pasar BEI telah dirancang untuk menghadapi dinamika volatilitas pasar.
Di sisi lain, BEI menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah tuntutan MSCI melalui pembahasan regulasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan tersebut mencakup draft peraturan pencatatan saham I-A serta penyempurnaan data konsentrasi kepemilikan saham (shareholder concentration list) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya.

