Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa kepolisian Maroko menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 63 tahun di Marrakesh, Maroko. WNI tersebut tercatat dalam daftar Red Notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
Untung belum merinci identitas buron maupun detail perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan NCB Interpol Indonesia masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Rabat, Maroko.
“Betul. Mohon sabar akan kami sampaikan berita lengkapnya,” kata Untung saat dihubungi pada Jumat (13/03/2026).
Informasi penangkapan itu sebelumnya diberitakan media Maroko, Hespress. Menurut laporan tersebut, tersangka ditahan pada Selasa oleh Brigade Polisi Kehakiman Nasional Maroko yang bekerja sama dengan layanan kepolisian lokal di Marrakesh.
Pihak berwenang Indonesia mencurigai yang bersangkutan terlibat dalam korupsi keuangan dan manipulasi pasar utama di pasar modal. Setelah penangkapan, tersangka disebut ditempatkan dalam prosedur ekstradisi sesuai instruksi kantor jaksa penuntut umum yang berwenang.
Interpol Rabat, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Keamanan Nasional Maroko, telah memberi tahu pihak Indonesia mengenai penangkapan tersebut sebagai bagian dari proses ekstradisi.

